Shenny Fierdha
JAKARTA
Sejak 2010 hingga kini, Polri mencatat ada 130 aksi teror yang terjadi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 896 terduga teroris berhasil dicokok. Dari 800-an orang tersebut, sebanyak 674 telah diajukan ke pengadilan, 96 orang dibebaskan, sedangkan 126 di antaranya meninggal.
“Dalam kurun waktu itu juga sebanyak 34 orang polisi meninggal, sementara 78 orang lainnya luka-luka akibat aksi teror tersebut,” kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.
Tito menambahkan, sejak 2014 silam keberadaan teroris yang beraksi sendiri (lone wolf) mempunyai kontribusi terhadap munculnya aksi terorisme di tanah air, di mana para pelaku mempelajari cara membuat bom, bahkan bom berbahan radioaktif, melalui internet.
Melalui internet dan media sosial pula, kata Tito, mereka mendapat paparan ideologi Islam radikal.
Untuk memerangi dan memberantas terorisme, Polri menggunakan dua metode pendekatan sekaligus yakni pendekatan dengan kekerasan (hard approach) dan juga pendekatan lunak (soft approach).
“Hard approach yakni melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dengan strategi penegakan hukum melalui due process of law,” kata Tito.
Hard approach, sebut dia, hanya sebatas mampu mengurangi jumlah aksi terorisme namun tidak menumpas paham radikalisme sampai ke akar.
Selain itu, pendekatan dengan kekerasan ini juga dinilai lamban dalam menindak para pelaku secara hukum. Sebab polisi harus mengumpulkan bukti hukum terlebih dahulu yang terkadang sulit karena teroris mengerti cara menghindari jerat hukum.
Sedangkan soft approach, sebut Tito, lebih mengena ke akar masalah yaitu pola pikir dan ideologi keliru yang sebenarnya menjadi pemicu utama dalam melakukan aksi terorisme.
“Yang dimaksud dengan soft approach ialah upaya pencegahan dan penangkalan berkembangnya ideologi Islam radikal yang dilakukan melalui lima kegiatan,” kata Tito.
Pertama ialah kontra radikalisasi yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan terhadap radikalisme pada pihak yang rentan penyebaran paham radikal seperti kalangan pemuda dan pelajar.
Kedua yakni deradikalisasi yang menyasar mereka yang sudah terpapar radikalisme di mana polisi menganalisis motivasi mereka untuk bergabung dengan kelompok radikal untuk kemudian dilakukan treatment lebih lanjut.
Ketiga yaitu kontra ideologi yang melibatkan peran sarjana, ulama, bahkan mantan anggota kelompok radikal untuk menyebarkan ideologi yang moderat agar mereka yang sudah terpapar radikalisme dapat perlahan kembali ke jalan yang benar.
Keempat adalah menetralisir media maupun saluran yang dimanfaatkan untuk menyebar paham radikalisme, termasuk mengawasi dengan ketat konten-konten yang terindikasi radikal.
Adapun yang kelima ialah polisi menjaga situasi tetap kondusif sebagai upaya mencegah penyebaran radikalisme.
news_share_descriptionsubscription_contact

