Serife Cetin
BRUSSEL
Dewan Uni Eropa memperpanjang embargo senjata dan sanksi lainnya terhadap Myanmar selama satu tahun.
“Sanksi mencakup embargo senjata dan peralatan yang dapat digunakan untuk represi internal, serta pembatasan ekspor, khususnya larangan ekspor barang-barang untuk militer dan polisi penjaga perbatasan," kata dewan dalam sebuah pernyataan.
Selain itu, dewan juga melarang pelatihan dan kerja sama militer dengan tentara Myanmar.
Menurut dewan, perpanjangan itu diberlakukan terkait pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan militer Myanmar terhadap Muslim Rohingya yang tertindas di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan.
Tak hanya itu, mereka telah meminta pemerintah Myanmar mengambil "tindakan tegas" untuk membuat kemajuan di semua bidang yang dikemukakan dalam simpulan yang diadopsi dewan sebelumnya pada Februari 2018.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kaum yang paling teraniaya di dunia, telah menderita sejumlah serangan sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan operasi militer terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
PBB juga mencatat adanya pemerkosaan massal, pembunuhan, pemukulan brutal, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh tentara Myanmar.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan pelanggaran seperti itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
news_share_descriptionsubscription_contact
