
Jakarta Raya
Muhammad Latief
Jakarta
Pemerintah akhirnya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk 2019.
Kebijakan ini “melawan tren” kenaikan cukai rokok rata-rata 10,5 persen yang secara konsisten diambil oleh Presiden Joko Widodo beberapa tahun belakangan.
Satu-satunya penjelasan tentang keputusan ini adalah saat Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat pekan lalu mengatakan bahwa penundaan diputuskan dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini," ujar Menteri Mulyani, seusai rapat.
Keputusan pemerintah ini membuat harga rokok tidak berubah, yang berarti sangat terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat yaitu sekitar Rp12.600 hingga Rp23 ribu.
Anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan keputusan tersebut sudah adil terhadap industri tembakau dan itikad untuk melindungi masyarakat rentan terhadap efek kesehatan tembakau.
Menurut Eva, Presiden Jokowi juga memberi respons yang tepat pada aspirasi industri, terutama kalangan menengah ke bawah dan petani tembakau yang selama ini tertekan oleh kebijakan oleh kebijakan cukai yang cukup progresif.
Kebijakan ini juga adalah langkah untuk menekan meningkatnya peredaran rokok ilegal, yang lagi-lagi akibat kenaikan cukai tiap tahun.
“Yang dihadapi industri tembakau bukan saja kompleksitas skema cukai, tapi tekanan akibat kenaikan cukai tiap tahun. Presiden Jokowi berusaha menghilangkan hal itu,” ujar Eva, yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDIP), kepada Anadolu Agency, Rabu.
Eva menyadari sebagian masyarakat menganggap penundaan cukai ini tidak sensitif terhadap isu kesehatan publik.
Tapi, menurut dia, kebijakan ini harus dilihat dari kacamata yang lebih adil karena pemerintah juga sudah melakukan aksi afirmatif terhadap gerakan pengendalian tembakau.
Menurut Eva, rokok di Indonesia harus dilihat secara lebih menyeluruh, karena terkait dengan budaya, industri nasional dan tenaga kerja, kata Eva.
“Rokok juga aktivitas legal yang dilindungi konstitusi,” tambah dia.
Sudah banyak kebijakan pemerintah yang menekan industri dan prevalensi perokok masyarakat, kata Eva.
Seperti pembatasan tayangan iklan, pelarangan merokok di ruang publik, iklan anti-rokok yang bertebaran di mana-mana dan harga rokok yang terus naik.
Kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan konsisten agar rokok tidak menyasar kelompok yang harus dilindungi seperti anak dan remaja.
“Tinggal penegakan hukum dan pengawasannya saja. Jangan dilihat seolah-olah rokok itu haram. Itu tidak fair,” ujar dia.
Agar kebijakan ini lebih tepat sasaran, dia mengusulkan adanya penambahan kuota produksi pada rokok sigaret tangan bukan industri yang menggunakan mesin.
“Langkah ini adalah afirmasi pada industri tembakau kecil dan menengah, termasuk mempertahankan kesempatan kerja buruh-buruh industri tembakau,” ujar Eva.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga sudah pernah mengusulkan penundaan kenaikan cukai untuk tahun depan.
Kementerian ini juga konsisten menolak kenaikan cukai yang dianggap “terlalu tinggi” dan memberi tekanan yang besar pada industri tembakau.
Penundaan kenaikan cukai, kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, adalah kesempatan pada industri tembakau untuk bernafas, setelah menghadapi kenaikan cukai dari tahun ke tahun.
Akibat kebijakan cukai yang progresif, jumlah produksi dan pemain di industri tembakau terus berkurang, kata Airlangga.
Jumlah pabrik rokok turun sekitar 80,83 persen dari 2.540 pabrik pada 2011 menjadi tinggal 487 pabrik pada 2017.
Ada banyak kebaikan dari kebijakan ini, terutama respons positif dari pasar, tegas Airlangga.
“Efek persepsi market-nya kan bagus, bursa saham naik kemudian rupiah menguat," ujar Menteri Airlangga di Jakarta, Selasa.
Saham PT Gudang Garam memang terpantau meroket 6,6 persen menjadi Rp77.075 per saham sejak Jumat pekan lalu sesaat setelah Menteri Mulyani mengumumkan penundaan kenaikan cukai.
Tren berlanjut pada Senin yang menguat 2,69 persen menjadi Rp79.150 per saham, dan naik lagi menjadi Rp80.025 pada hari berikutnya.
Harga saham emiten rokok lain yaitu PT HM Sampoerna dan PT Wismilak Inti Makmur juga naik.
Visi kesehatan publik yang hilang
Sebaliknya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, ekonomi Faisal Basri yang juga aktif pada Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau menuding peran besar industri rokok dalam pengambilan keputusan ini.
Menurut dia, ini bukti determinasi industri rokok sehingga bisa mengubah orientasi kebijakan pemerintah dari sebelumnya “menuju pengendalian tembakau secara progresif” menjadi “mendukung pertumbuhan industri tembakau”.
“Alasan satu-satunya karena pemerintah takut dengan industri rokok. Ini kebijakan bukan untuk menjaga tenaga kerja, karena pabrik rokok sudah mesin semua sekarang,” ujar Faisal, Selasa.
“Bukan juga karena petani tembakau, jumlahnya sudah berkurang secara natural ratusan ribu orang,” kata dia.
Sulit untuk membantah tudingan Faisal. Desakan untuk menangguhkan kenaikan cukai tahun depan datang bertubi-tubi dari kalangan industri tembakau yang didukung oleh Kementerian Perindustrian.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pernah berkirim surat pada Menteri Keuangan dan Presiden Joko Widodo tentang hal itu.
Selain penundaan kenaikan cukai mereka juga meminta agar pemerintah penyederhanaan penghitungan cukai dengan menggabungkan golongan rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Gappri juga meminta pemerintah meneruskan dukungannya yang sudah bisa membuat industri tembakau mandiri secara ekonomi, mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta mampu melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk petani tembakau, cengkeh dan pekerja.
Menurut Faisal dengan konsumsi rokok yang tetap bahkan cenderung naik, Indonesia akan menghadapi masalah kesehatan yang pelik.
Laporan terakhir dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pengelola jaminan kesehatan di Indonesia, menunjukkan bahwa lebih dari 30 persen pengeluarannya digunakan untuk membiayai pengobatan penyakit-penyakit terkait dengan rokok.
Penyakit-penyakit itulah yang membuat kinerja BPJS Kesehatan berdarah-darah dengan laporan defisit hingga Rp16,5 triliun pada akhir tahun ini.
“Perawatan penyakitnya mahal sekali. Degeneratif dan perlu penanganan lama serta macam-macam tindakan,” ujar Faisal.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dengan kebijakan tersebut, pemerintah menunjukkan dirinya tidak mempunyai visi terhadap kesehatan publik.
Cukai yang ajek, kata Tulus, membuat produksi rokok meningkat dan makin terjangkau oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin.
Padahal cukai ditetapkan sebagai perlindungan baik perokok maupun calon perokok yang dibebankan pada konsumen.
“Cukai ini kan ditetapkan agar orang berhati-hati untuk tidak merokok. Dibayar oleh konsumen, bukan industri rokok,” ujar dia.
“Pemerintah menjerumuskan mereka dalam ketergantungan konsumsi rokok dan menjerumuskan mereka dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam,” tambah dia.
Apalagi dengan izin untuk menjual “ketengan” atau membeli hanya satu batang, membuat rokok menjadi sangat murah dan mudah didapatkan bahkan oleh mereka yang belum berpenghasilan.
Dengan jumlah perokok mencapai 36,3 persen dari populasi atau sekitar 94 juta orang, kebijakan ini akan menimbulkan berbagai masalah.
Tingginya jumlah perokok seharusnya membuat pemerintah mengambil langkah progresif untuk memperlambat laju prevalensi perokok, seperti menaikkan cukai hingga 57 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.
Persoalan bertambah karena rokok di Indonesia menempati pengeluaran kedua terbesar setelah beras, bahkan pada keluarga miskin, persisnya 27 persen untuk beras dan 10 persen untuk rokok.
Pengeluaran untuk rokok, enam kali lebih besar daripada belanja tempe, lima kali lebih besar dari belanja daging ayam dan tiga kali lebih besar dari belanja telur.
“Pengeluaran untuk racun lebih tinggi daripada protein. Gizi keluarga tidak terpenuhi karena rokok, padahal makanan bergizi kunci pembangunan sumber daya manusia,” ujar Faisal yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).
Bagi Faisal, pemerintah harus bersikap realistis terhadap industri rokok yang sebenarnya sudah menjadi sunset industry dengan berhenti “memanjakan mereka”.
Industri tembakau juga sudah menyadari kondisi ini dan berusaha mengalihkan bisnis ke berbagai sektor usaha.
Peranan industri tembakau pada gross domestic product (GDP) juga tidak terlalu tinggi, yaitu 0,9 persen, jauh di bawah industri kelapa sawit.
Dengan demikian, peranannya pada perekonomian nasional juga makin kecil.
Karena itu, pilihan untuk menurunkan industri tembakau bukan langkah yang tidak mungkin dan jika dilakukan dengan konsisten tidak akan menimbulkan masalah berarti.
“Kita tidak akan menghentikan industri tembakau, tapi menurunkannya secara bertahap tapi progresif, “ujar dia.
Menurut Faisal, industri nasional kini seharusnya sudah memulai transformasi menjadi “industri yang mengandalkan kemampuan manusia” dari “industri yang mengandalkan sumber daya alam”.
Namun, tembakau dan efek buruknya pada kesehatan adalah penghalang utama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, ujar Faisal.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan, penundaan kenaikan cukai ini akan membuat pemerintah harus bekerja keras mengejar target pendapatan dari cukai.
Ini karena produksi rokok memang turun secara konsisten dan ditambah outlook ekonomi yang masih stagnan pada angka 5,1 persen.
“Artinya tidak ada kenaikan permintaan pada barang kena cukai. Jadi satu satunya jalan adalah ekstensifikasi cukai tahun pada depan tiga barang sekaligus,” ujar dia.
Tiga barang tersebut bisa cukai plastik, kendaraan bermotor dan minuman dengan pemanis.
“Jika hanya satu barang, tidak akan mencapai target,” kata Bhima.
Tahun depan, penerimaan cukai hasil tembakau ditargetkan sebesar Rp158,8 triliun atau naik Rp10,6 triliun dibandingkan target tahun ini sebesar Rp 148,2 triliun.
Menurut Bhima, pemerintah harus berani mengambil langkah ini dengan menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan aturannya.
“Perluasan basis cukai ini memang perlu dengan alasan pengendalian barang yang mempunyai eksternalitas negatif,” ujar dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.