
Regional
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Tahun 2017 Indonesia menampung sebanyak 14.350 pengungsi, 25% di antaranya adalah anak-anak. Selain itu, 465 orang di antaranya adalah anak-anak yang datang sendiri ke atau terpisah dari keluarganya.
Karena besarnya jumlah tersebut, maka pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar khususnya terkait pendidikan kepada anak-anak pengungsi. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan Perpres nomor 125 tahun 2016 merupakan bagian dari kepedulian pemerintah terhadap pengungsi anak.
“Selama ini pengungsi anak dengan keluarganya kita tampung di community house agar ada ruang lebih untuk diberikan pelatihan. Di rumah detensi imigrasi, Riau juga dibangun khusus untuk pengungsi berkeluarga yang punya anak guna diberikan pendidikan dan penangan,” ujarnya seusai diskusi bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan jajaran pemerintah di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Sekretaris Desk Penanganan Penyelundupan Manusia, Pengungsi dan Pencari Suaka, Puja Laksana, mengatakan, pemerintah memiliki program penanganan pengungsi anak-anak rentan tanpa pendamping dan orang tua.
“Kemenkopolhukam telah menggagas pilot project bersama UNHCR dan IOM di Makassar. Anak-anak tanpa pendamping dan pengungsi renta jadi perhatian dan kami sangat antusais dalam penanganan pengungsi,” jelas dia.
Di kesempatan yang sama, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar, menjelaskan ada prinsip yang harus dipahami bahwa Indonesia bukan negara peratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967, sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak pengungsi.
“Tapi pada prakteknya berdasarkan tradisi kemanusiaan, ada keleluasaan pemerintah Indonesia untuk memberikan suaka seperti keleluasaan pemberian hak atas pendidikan pengungsi yang kita berikan secara terbatas melalui LSM kepada anak-anak pengungsi secara ad hoc yang tidak melembaga yang dilakukan pemerintah,” kata dia.
Perwakilan UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas, mengatakan, Perpres yang dimiliki Indonesia dapat menolong anak-anak dan keluarga pengungsi yang memerlukan hak dasar berupa pendidikan.
“Regulasi menyediakan ruang bagi pemberian pendidikan di rumah detensi yang ada. Karena pengungsi tidak bisa berbahasa Indonesia, ada baiknya juga diberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada mereka agar proses pendidikan menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Vargas mengatakan banyak anak-anak dan pengungsi yang memiliki bakat dan kemampuan spesial yang berguna bagi masyarakat sekitar lokasi penampungan.
Menurut dia, bakat dan kemampuan pengungsi apabila terus dilatih akan bisa memberikan manfaat dan juga keuntungan bagi pengungsi dan masyarakat sekitar sehingga pelatihan ini perlu dioptimalkan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.