Meuhammad Latief
25 Oktober 2017•Update: 25 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan World Wild Fondation (WWF) lndonesia sepakat mengakiri kerjasama pembentukan Project Management Office (PMO) untuk pelaksanaan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial yang ditandatangani Kamis, 19 Oktober 2017.
“Setelah rapat Selasa [24 Oktober] kami sepakat mengakiri kerjasama dalam bidang ini,” ujar Campaign and Mobilization Manager WWF Indonesia Dewi Satriani pada Anadolu Agency, Rabu.
Keputusan ini, menurut Dewi, diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pengampu kepentingan yang terkait isu Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
WFF dan Kemenko Perekonomian juga ingin agar bahwa pembentukan sekretariat bersama dibahas lebih matang dan dikonsultasikan dengan pihak yang lebih luas.
PMO sendiri sedianya bertugas membantu koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian teknis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, soal berbagai hal.
Di antaranya adalah mengenai progres sertifikasi tanah rakyat, sertifikasi lahan transmigrasi, redistribusi lahan terlantar, pelepasan kawasan hutan, dan perhutanan sosial.
Dasar hukum yang melandasi program-program ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 -2019.
Program Reforma Agraria ditempatkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai prioritas nasional, dengan distribusi dan legalisasi 9 juta hektare lahan hutan maupun kawasan di luar hutan.
Pemerintah juga menargetkan memperluas wilayah kelola masyarakat di kawasan hutan dengan 12,7 hektare lahan yang izin kelolanya diberikan pada masyarakat.
Beberapa pihak mengkritik kerja sama Kemenko Perekonomian dan WWF Indonesia yang dianggap tidak mempunyai kompetensi dalam isu reforma agraria.
Lembaga ini dinilai tidak mempunyai pemahaman substansial, prinsip, sekaligus medan wilayah dan sosial politik yang cukup untuk menjadi “pengatur reforma agrarian di Indonesia”.
“Bagaimana nasib masyarakat korban konflik sekaligus agenda besar bangsa ini jika diserahkan pada NGO Internasional,” ujar aktivis Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Dewi Kartika.