Iqbal Musyaffa
08 Oktober 2020•Update: 09 Oktober 2020
JAKARTA
Pemerintah bisa membentuk tanah untuk mengumpulkan tanah-tanah terlantar yang bisa diredistribusi kepada masyarakat dalam berbagai kepentingan umum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan aturan soal ini ada dalam omnibus law UU Cipta Kerja Bab XIII Pasal 180.
Menurut dia, negara akan mengumpulkan tanah terlantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin, ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan.
Hak-hak tersebut bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.
“Tanah yang kita kumpulkan akan kita redistribusi dengan pengaturan ketat. Ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di kawasan perkotaan dengan harga murah, atau bahkan gratis,” jelas Menteri Sofyan di Jakarta, Kamis.
Selama ini kata dia, masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di Jakarta harus tinggal di luar kota, jauh dari tempat kerjanya.
Kondisi ini membuat mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk transportasi dan tidak cukup waktu untuk istirahat sehingga memengaruhi produktivitas.
Menteri Sofyan mengatakan bank tanah akan dikelola oleh Badan Bank Tanah di bawah BPN.
Badan ini berfungsi melakukan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah seperti diatur dalam Bagian Keempat Paragraf I tentang Bank Tanah Pasal 125 Omnibus Law UU Cipta kerja.
“Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria,” urai Menteri Sofyan.
Selain itu, dalam UU tersebut, Bagian Keempat tentang pertanahan Pasal 126 disebutkan bahwa 30 persen dari tanah negara di dalam bank tanah wajib dialokasikan untuk reforma agraria.
Dia menambahkan Badan Bank Tanah nantinya akan diawasi oleh Komite Bank Tanah yang terdiri dari paling sedikit tiga menteri serta dewan pengawas yang terdiri dari komponen pemerintah dan profesional yang nantinya akan disetujui oleh DPR.