Megiza Asmail
JAKARTA
Kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas hak pejalan kaki semakin terasa sejak Juli lalu. Kala itu, Pemprov bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk beroperasi menindak langsung para pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang merebut jalur pejalan kaki.
Sikap pemerintah Jakarta dan kepolisian saat itu sebenarnya bisa dibilang terlambat. Pasalnya, Koalisi Pejalan Kaki mengklaim telah melakukan gerakan menuntut hak pedestrian sejak 2011 silam.
Kegiatan rutin untuk mengimbau hak pejalan kaki kepada pengendara motor pun sudah mulai mereka lakukan dari 2012 lalu. Artinya, terhitung lima tahun kemudian keluhan kelompok penuntut hak pedestrian ini diladeni pemerintah Ibu Kota.
Meski harus menunggu lama hingga akhirnya dipedulikan, kenyamanan pejalan kaki perlahan mulai terasa. Di beberapa trotoar kini sudah dibangun bowler - beton tegak dengan bagian atas membulat- yang dapat mencegah pengendara motor naik ke trotoar.
Selepas aksi-aksi dari kelompok pendukung pejalan kaki itu pun Pemprov DKI membuktikan kepeduliannya atas nasib para pedestrian. Bulan Tertib Trotoar dimulai pada awal Agustus lalu.
Lewat program itu, Pemprov menargetkan pengamanan 155 titik trotoar yang sering disalahgunakan. Pada hari pertama pelaksanaan, sekitar 240 kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring razia.
Mereka yang tercokok melintas di trotoar dipastikan terkena denda Rp500 ribu, atau pidana kurungan dua bulan penjara.
Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan jelas hukuman bagi siapapun yang membahayakan pejalan kaki atau pesepeda.
Walau telah banyak menjaring pengendara motor yang melanggar, Pemprov DKI ternyata memperpanjang masa berlaku Bulan Tertib Trotoar. Penertiban dijadwalkan berlanjut hingga akhir September nanti.
Meski demikian, perkara pemenuhan hak pejalan kaki tak berhenti sampai di situ. Rencana pelebaran trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang belakangan dilontarkan Pemprov untuk menyenangkan pejalan kaki nyatanya tidak begitu saja diamini kelompok pembela pedestrian itu.
Persoalannya, revitalisasi trotoar, begitu sebutan yang digunakan Pemprov DKI, akan mencabut sekitar 3000 pohon yang kini berdiri di sepanjang jalur Sudirman hingga Thamrin.
Sebuah program berjudul Trotoarku juga sudah disiapkan oleh Pemprov DKI untuk dicanangkan pada 8 Oktober nanti, bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pada awal pekan sempat melontarkan permintaan maaf karena demi memberi kenyamanan untuk pejalan kaki, pihaknya harus mencabut ribuan pohon.
Hanya saja, dia tak mengatakan bahwa pohon-pohon itu akan berakhir di tempat pembuangan sampah. Saefullah menyebut, pohon yang terdampak revitalisasi trotoar nantinya akan dipelihara di lokasi lain.
“Dipindahkan,” dalih Pemprov DKI atas nasib ribuan pohon itu.
Niat mengungsikan ribuan pohon itu yang kini menjadi keluhan terbaru Koalisi Pejalan Kaki. Mereka menilai, rencana pencabutan pohon atas nama kenyamanan pejalan kaki tidak sepenuhnya benar.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus malah mempertanyakan sekaligus menyebut rencana pemindahan pohon tersebut tidak dibuat berdasarkan kajian lingkungan yang tepat.
Bersama kelompok pemerhati masalah lingkungan perkotaan lainnya, dia bahkan menggagas aksi #AyoPelukPohon di sekitar Jalan Sudirman untuk mencegah rencana pemindahan pohon-pohon tersebut.
“Pohon-pohon ini sudah menjadi tamengnya para pejalan kaki. Tidak cuma dari panas matahari, tapi ingat juga kasus pengendara mobil yang menabrak pohon di kawasan Thamrin beberapa waktu lalu. Artinya kalau tidak ada pohon, nyawa pejalan kaki saat itu pasti sudah hilang,” sebut Alfred.
Di tempat yang sama, Hendricus Andy Simarmata dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability menilai pelebaran pedestrian sebenarnya tidak berarti menggusur pohon-pohon.
Meski transportasi Mass Rapid Transit (MRT) yang kini sedang dibangun di Jalan Sudirman-Thamrin dibuat untuk memberi pilihan baru bertransportasi yang lebih nyaman untuk warga Jakarta, namun seharusnya Pemprov DKI memerhatikan juga dampak lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
“Kami paham MRT ada nantinya akan membangkitkan gairah pejalan kaki, tapi harus diingat soal kenyamanan juga. Kami mendukung program pemerintah, tapi harus diperhatikan juga fungsi ekologi di titik-titik pembangunan itu,” kata dia.
Andy juga menyebut, pencabutan ribuan pohon di jalur hijau bagian tengah Jalan Sudirman sebagai solusi tidak tepat. Menurut dia, MRT dibangun di bawah tanah karena ingin mempertahankan jalur hijau.
“Kalau pemerintah mau mengganti pohon-pohon ini, berapa lama bisa dilakukan? Terlalu banyak manfaat yang hilang jika pohon ini ditumbangkan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin. Dia menilai, rencana pemindahan pohon sebagai sebuah konsep tidak benar.
KPBB mencatat, pada 2004 lalu pencabutan pohon juga sudah dilakukan Pemprov DKI. Kala itu pemindahan pohon di jalur pemisah Jalan Sudirman-Thamrin dibuat untuk melebarkan busway atau jalur bus TransJakarta.
“Kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) saat ini sudah menyalahkan daya dukung lingkungan. Daya dukung ini yang tidak bisa diganti dengan uang,” kata pria yang akrab dipanggil Puput itu.