
JOHANNESBURG
Afrika Selatan akan menyerahkan dokumen lebih rinci soal Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, yang bertujuan untuk mendukung gugatannya bahwa Israel melakukan genosida di Palestina, kata sumber diplomatik kepada Anadolu pada Minggu.
Seorang sumber diplomatik Afrika Selatan mengatakan kepada Anadolu, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena dia tidak berwenang berbicara kepada media, bahwa peringatan tersebut akan diajukan pada hari Senin.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan kepada situs berita Daily Maverick bahwa berkas tersebut berisi lebih banyak bukti, dalam “detail forensik,” yang menunjukkan bahwa “ini bukan sekadar kasus genosida yang masuk akal, tetapi memang merupakan genosida.”
Laporan itu mengatakan bahwa setelah berkas diajukan, responden (dalam kasus ini, Israel) harus mengajukan memori tandingan paling lambat tanggal 28 Juli tahun depan.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berpusat di Den Haag pada akhir tahun 2023, dan mengatakan Israel gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turkiye, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam gugatan tersebut, yang memulai sidang terbuka pada bulan Januari.
Mahkamah Agung pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.
Ini adalah ketiga kalinya panel yang beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di daerah kantong yang diblokade itu.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.