Chandni
21 Februari 2018•Update: 21 Februari 2018
Ahmed al-Masri
DOHA
Pengadilan Bahrain pada Rabu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang aktivis HAM tersohor karena melontarkan kritik terhadap serangan Arab Saudi di Yaman dan menuduh mereka melakukan penyiksaan.
Nabi Rajab dinyatakan bersalah menyebarkan berita palsu serta menghina negara tetangga dan otoritas negara, lapor surat kabar Akhbar al-Khaleej.
Akun Twitter Rajab juga mengkonfirmasi bahwa dirinya akan dikurung penjara selama lima tahun.
Namun dia masih bisa mengajukan keberatan dan naik banding atas vonis pengadilan itu.
Pihak berwenang Bahrain belum memberikan pernyataan atas perkembangan terbaru ini.
Aktivis itu diadili karena sejumlah cuitan Twitter di mana dia menuduh polisi Bahrain melakukan penyiksaan dan mengkritik serangan udara koalisi di Yaman. Bahrain merupakan anggota koalisi itu, yang dipimpin oleh Arab Saudi.
Rajab sebelumnya juga sudah dijatuhkan hukuman dua tahun penjara atas gugatan menyebarkan berita bohong.
Yaman dilanda perang saudara sejak 2014, ketika kelompok pemberontak Houthi menguasai ibu kota Sanaa dan sebagian besar wilayah negara, sehingga memaksa pemerintah Yaman yang diakui secara internasional melarikan diri ke Arab Saudi.
Pada 2015, Arab Saudi dan sekutunya melancarkan kampanye udara besar-besaran untuk menggulingkan pertahanan Houthi.
Menurut PBB, perang saudara Yaman telah menewaskan lebih dari 10.000 jiwa dan menyebabkan lebih dari 11 persen dari keseluruhan populasi mengungsi.