Dunia

Amnesty International kecam sikap Uni Eropa yang 'memalukan' soal konflik Gaza

Kelompok HAM menuduh Uni Eropa membenarkan tindakan Israel dan gagal menegakkan hukum internasional

Alperen Aktas  | 21.03.2025 - Update : 21.03.2025
Amnesty International kecam sikap Uni Eropa yang 'memalukan' soal konflik Gaza Demonstrasi pro-Palestina di Amsterdam.

ISTANBUL

Amnesty International mengecam kesimpulan Dewan Eropa tentang Timur Tengah pada Kamis, dan menyebutnya sebagai "upaya memalukan" untuk membenarkan tindakan Israel di Gaza sementara gagal secara eksplisit mengutuk serangan udara dan blokade bantuan kemanusiaan.

"Setelah 17 bulan genosida Israel di Gaza, fakta bahwa Uni Eropa menolak menyebut nama Israel, mengutuk serangan udara yang menewaskan seluruh keluarga, atau mengecam pemblokiran bantuan kemanusiaan penting oleh Israel adalah hal yang luar biasa," kata Eve Geddie, direktur Kantor Lembaga Eropa Amnesty International.

Dia menuduh para pemimpin Uni Eropa memiliki "rasa belas kasihan yang selektif terhadap para korban, terutama ketika mereka adalah warga Palestina," dan menyerukan tindakan segera untuk mencegah keterlibatan dalam "genosida, apartheid, dan pendudukan yang tidak sah."

"Teks para pemimpin Uni Eropa merupakan upaya memalukan lainnya untuk membenarkan genosida dan kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina. Alih-alih mengaburkan fakta, para pemimpin Uni Eropa harus mengambil tindakan yang jelas dan tegas untuk mencegah potensi keterlibatan dalam genosida Israel di Gaza, apartheid, dan pendudukan yang melanggar hukum," kata Geddie.

"Sudah terlalu lama Uni Eropa terpecah belah dalam menanggapi genosida Israel di Gaza, dengan beberapa negara anggota terus mengirim senjata dan amunisi ke Israel yang melanggar kewajiban mereka untuk mencegah genosida dan memastikan penghormatan terhadap Konvensi Jenewa. Ini harus segera diakhiri," tambah dia.

Kesimpulan Dewan Eropa mengakui adanya korban sipil di Gaza tetapi tidak secara langsung menyebut Israel, sebaliknya menyatakan penyesalan atas gagalnya gencatan senjata dan menyerukan penerapan penuhnya.

Pernyataan itu juga mendesak kelompok Palestina Hamas untuk membebaskan semua sandera yang tersisa dan menekankan perlunya bantuan kemanusiaan tanpa batas.

Pada 18 Maret, Israel melanjutkan kampanye pengeboman besar-besaran di Gaza, setelah memberlakukan blokade total terhadap bantuan, bahan bakar, dan obat-obatan sejak 2 Maret.

Mahkamah Internasional sebelumnya telah memutuskan bahwa terdapat “risiko yang masuk akal terjadinya genosida” terhadap warga Palestina di Gaza.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın