Maria Elisa Hospita
05 September 2019•Update: 06 September 2019
Vakkas Dogantekin
ANKARA
Raksasa mesin pencari Google dan anak perusahaannya YouTube akan membayar denda USD170 juta.
Denda itu dikenakan setelah keduanya digugat oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat dan Jaksa Agung New York karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak (COPPA).
Youtube telah secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua mereka.
Akibatnya, Google dan YouTube harus membayar USD136 juta ke FTC dan USD34 juta ke kantor jaksa agung New York.
Denda tersebut sejauh ini merupakan jumlah yang terbesar sepanjang kasus pelanggaran COPPA atau sejak Kongres memberlakukan UU itu pada 1998.
Pada awal Agustus, Presiden AS Donald Trump mengatakan pemerintahannya mengawasi Google "secara ketat".
Trump bahkan menuding Google berupaya mengganggu kampanyenya pada 2016 dan 2020. Google pun membantah tuduhan tersebut.