ANKARA
Pemerintah Australia pada Selasa memutuskan untuk melarang pejabatnya menggunakan aplikasi asal China TikTok di perangkat mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan bahwa dia telah mengizinkan penerbitan instruksi wajib untuk melarang aplikasi China pada perangkat yang digunakan di departemen dan lembaga Persemakmuran.
“Setelah menerima saran dari badan intelijen dan keamanan, hari ini saya memberi wewenang kepada sekretaris Departemen Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan arahan wajib di bawah Kerangka Kebijakan Keamanan Pelindung untuk melarang aplikasi TikTok pada perangkat yang dikeluarkan oleh departemen dan badan Persemakmuran,” kata Dreyfus.
"Aturan itu akan mulai berlaku sesegera mungkin," tambah Dreyfus.
Jaksa Agung mengatakan bahwa pengecualian hanya akan diberikan berdasarkan kasus per kasus dan dengan mitigasi keamanan yang sesuai.
Australia adalah negara terakhir dalam "Lima Mata", sebuah aliansi intelijen yang terdiri dari Australia, Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Amerika Serikat (AS), yang melarang pejabat mereka menggunakan aplikasi China di perangkat profesional mereka.
Pejabat TikTok di Australia menyebut keputusan itu "mengecewakan".
"Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Dalam pandangan kami, ini didorong oleh politik dan bukan fakta," lapor ABC News mengutip direktur utama TikTok di Australia, Lee Hunter.