Hayati Nupus
01 Februari 2019•Update: 02 Februari 2019
Abdullah Asiran
Den Haag
Jaksa Belanda pada Kamis menuntut pidana penjara 20 bulan bagi pendukung PKK atas serangan terhadap Konsulat Turki di Amsterdam musim panas lalu.
Tersangka, Ercan Polater, 36, melemparkan tiga bom molotov ke konsulat pada 11 Agustus tahun lalu, ujar kantor kejaksaan Belanda dalam pernyataan tertulis.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa pengadilan Belanda akan mengumumkan putusannya pada 14 Februari.
Polisi menangkap Polater usai serangan itu, yang menyebabkan kerusakan kecil pada bangunan. Tak ada korban terluka karena serangan itu.
Polater menjadi buronan Turki sejak 2012, karena keanggotaanya dalam kelompok teror PKK/KCK.
Sumber keamanan mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa Polater telah mengambil tempat perlindungan di Belanda.
Pada 2004, dia ditangkap dalam operasi anti-teror di negara itu namun kemudian memperoleh status pengungsi.
Lantas dia melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa lainnya dan ditangkap, namun dibebaskan karena status pengungsi.
Pada Juli 2012, Polater ditangkap di Bulgaria atas permintaan Ankara, tapi tidak diekstradisi ke Turki karena alasan yang sama.
Dalam lebih dari 30 tahun kampanye teror melawan Turki, PKK - yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS dan Uni Eropa – bertanggung jawab atas kematian hampir 40.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak.