Maria Elisa Hospita
09 Juli 2018•Update: 10 Juli 2018
Abdel-Raouf Arnaut
YERUSALEM
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman pada Senin melarang siaran saluran Al-Quds Palestina.
Dalam sebuah keputusan yang ditandatangani pada 3 Juli, Lieberman mengatakan bahwa larangan itu didasari oleh undang-undang antiterorisme Israel.
Di bawah dekrit itu, saluran tersebut tidak akan disiarkan di Israel.
Meskipun alasannya tidak disebutkan dalam dekrit tersebut, namun pemerintah Israel menuding saluran itu sebagai alat propaganda untuk kelompok perlawanan Hamas Palestina.
Hingga saat ini belum ada komentar dari saluran Palestina mengenai larangan Israel tersebut.
Saluran Al-Quds disiarkan dari Lebanon, dan memiliki seorang koresponden yang berbasis di Yerusalem.