![Juru bicara kepresidenan Turki kecam undang-undang 'negara Yahudi'](https://cdnuploads.aa.com.tr/uploads/Contents/2018/07/20/thumbs_b_c_f4583721456e9dbc68e3f46210460f87.jpg?v=074718)
Ankara
Ilkay Guder
ANKARA
Juru bicara kepresidenan Turki pada Kamis "mengecam keras" undang-undang baru yang memproklamirkan Israel sebagai "negara bangsa Yahudi".
"Jelas tidak mungkin untuk menerima langkah rasis yang menunjukkan upaya mereka untuk menyingkirkan orang-orang Palestina dari tanah air mereka secara resmi," kata Juru Bicara Kepresidenan Ibrahim Kalin kepada Anadolu Agency.
"Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bereaksi terhadap ketidakadilan yang terjadi di depan mata seluruh dunia ini," tambah Kalin.
Kalin juga menolak "upaya pemerintah Israel untuk membentuk negara apartheid."
Parlemen Israel pada Kamis pagi ini melaksanakan pemungutan suara terkait pengesahan RUU Negara Yahudi. Pemungutan suara tersebut berakhir dengan 62 suara mendukung dan 55 suara menolak pengesahan RUU itu.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.