Maria Elisa Hospita
13 Agustus 2018•Update: 13 Agustus 2018
KAIRO
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada lima orang, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, atas tuduhan yang berkaitan dengan kekerasan.
Hukuman itu diberikan oleh Pengadilan Pidana Kairo ke Mohamed Badie dan empat orang lainnya, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed al-Beltagi dan Essam al-Erian.
Sebelumnya, Badie telah dijatuhi hukuman mati dalam persidangan terpisah sejak dia ditangkap pada tahun 2013.
Menurut sumber dari pengadilan, pengadilan juga mengganjar mantan menteri pasokan dan perdagangan dalam negeri Bassem Ouda hukuman penjara dengan masa tahanan 15 tahun, dan tiga orang lainnya masing-masing 10 tahun penjara.
Permohonan banding masih bisa diajukan.
Mereka didakwa menyebarkan hasutan dan melakukan tindak kekerasan pada tahun 2013 setelah tersingkirnya Presiden Mohamed Morsi dalam kudeta militer.
Otoritas Mesir telah melancarkan razia tanpa henti sejak tergulingnya Morsi dari kursi pemerintahan, yang menyebabkan ratusan orang tewas dan ribuan orang mendekam di balik jeruji karena tuduhan kekerasan.