Dunia

Mesir tolak pemindahan paksa warga Palestina oleh tentara Israel di Gaza

Mesir sebut serangan Israel ke Rumah Sakit Kamal Adwan sebagai 'pelanggaran mencolok terhadap semua norma dan konvensi internasional'

30.12.2024 - Update : 30.12.2024
Mesir tolak pemindahan paksa warga Palestina oleh tentara Israel di Gaza

KAIRO

Mesir menolak "tindakan memalukan" Israel di Gaza utara pada Minggu dan memaksa warga Palestina untuk keluar dari daerah kantong itu.

Pada hari Jumat, pasukan Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan di kota utara Beit Lahia, membakar sebagian besar bangunan dan memaksa pasien serta warga sipil yang mengungsi untuk melarikan diri.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam "penargetan sistematis dan brutal terhadap infrastruktur kesehatan Gaza oleh pasukan pendudukan Israel."

Rumah sakit tersebut “merupakan fasilitas kesehatan utama terakhir yang masih beroperasi di Gaza utara,” kata kementerian tersebut, seraya menyebut serangan Israel tersebut sebagai “agresi terang-terangan dan pelanggaran mencolok terhadap semua norma dan konvensi internasional.”

"Tindakan tercela ini, yang bertujuan mengevakuasi Gaza utara dan membuatnya tidak dapat dihuni, adalah bagian dari upaya untuk menggusur paksa warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan tanah mereka," demikian peringatan Kementerian Luar Negeri.

Ia menyerukan kepada masyarakat internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan pendekatan Israel ini, “yang menimbulkan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional.”

Mesir menekankan kebutuhan mendesak “untuk mengakhiri perang yang tidak masuk akal di Gaza sesegera mungkin, menghentikan praktik-praktik brutal ini, dan menyingkirkan hambatan terhadap aliran bantuan kemanusiaan untuk membantu ratusan ribu warga Palestina di Jalur Gaza secara memadai dan berkelanjutan.”

Israel telah menewaskan lebih dari 45.500 korban di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, dan menghancurkan daerah kantong itu menjadi puing-puing.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın