Norwegia: Serangan Israel terhadap rumah sakit di Gaza utara 'tidak dapat diterima'
Perdana Menteri Norwegia menekankan perlunya akses bagi PBB dan LSM lainnya untuk memberikan bantuan penting ke masyarakat Gaza
ISTANBUL
Norwegia pada Sabtu menyebut serangan udara Israel baru-baru ini di Gaza utara terhadap beberapa rumah sakit yang masih beroperasi sebagai "tidak dapat diterima."
"Sangat menyedihkan – dan sama sekali tidak dapat diterima – bahwa penduduk sipil di Gaza, termasuk anak-anak, tidak mendapatkan perawatan yang dapat menyelamatkan nyawa karena kekurangan rumah sakit, tenaga kesehatan, dan perlengkapan," kata Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store dalam sebuah pernyataan.
Ia mengatakan bahwa rumah sakit dan tenaga medis dilindungi berdasarkan hukum internasional.
Store menekankan perlunya akses bagi PBB dan kelompok bantuan untuk memberikan bantuan penting.
“Penduduk sipil, yang sakit dan yang terluka harus diberi perlindungan, makanan, dan bantuan medis,” tegasnya.
"Lebih jauh lagi, sama sekali tidak dapat diterima bahwa otoritas Israel terus mencegah para pekerja kemanusiaan mengakses mereka yang membutuhkan," tambahnya.
Mendesak Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, Perdana Menteri menekankan pentingnya mengakhiri penderitaan di Gaza, dengan menyatakan bahwa gencatan senjata, pembebasan sandera, dan akses ke bantuan kemanusiaan lebih mendesak dari sebelumnya.
Pernyataan itu mengatakan bahwa serangan udara Israel pada hari Kamis di dekat Rumah Sakit Kamal Adwan, fasilitas perawatan kesehatan utama terakhir di daerah tersebut, menewaskan sedikitnya 50 orang, termasuk petugas kesehatan.
Pasukan Israel mengeluarkan pasien dan staf medis dari rumah sakit dengan todongan senjata dan memindahkan mereka ke Rumah Sakit Indonesia yang rusak.
Serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan mengakibatkan hilangnya fasilitas medis terakhir yang berfungsi penuh di Gaza utara.
Serangan Israel telah menewaskan hampir 45.500 orang di Gaza sejak serangan lintas perbatasan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menghancurkan daerah kantong itu menjadi puing-puing.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di daerah kantong tersebut.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.