PBB: Eksekusi Houthi pada 9 warga Yaman langgar hukum internasional
Eksekusi tanpa proses hukum dalam konflik bersenjata sama dengan kejahatan perang, kata jubir Kantor Hak Asasi Manusia PBB
Ankara
JENEWA
Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada Selasa mengatakan eksekusi mati sembilan orang yang dituduh membunuh pemimpin Houthi di Yaman tanpa proses hukum merupakan pelanggaran hukum internasional yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Marta Hurtado, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengatakan pada konferensi pers di Jenewa bahwa kantornya "sangat prihatin" bahwa semua pihak yang bertikai di Yaman melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Dia mengutip eksekusi di publik pada 18 September oleh Houthi terhadap sembilan pria, termasuk satu yang dilaporkan masih di bawah umur.
Kesembilan orang itu dituduh berpartisipasi dalam pembunuhan Saleh Ali Al-Samad, presiden Dewan Politik Tertinggi kelompok itu, yang tewas dalam serangan udara tiga tahun lalu.
Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Hurtado mengatakan bahwa para terdakwa dijatuhi hukuman mati “dalam proses peradilan yang melanggar hak konstitusional mereka dan tidak sesuai dengan standar peradilan yang adil di bawah hukum internasional.”
Hurtado mengatakan bahwa hukum internasional menetapkan persyaratan ketat untuk menerapkan hukuman mati, termasuk kepatuhan terhadap standar peradilan yang adil dan proses hukum.
Dia mengatakan eksekusi pelanggar remaja dilarang keras berdasarkan hukum internasional, terlepas dari keadaan dan sifat kejahatan yang dilakukan.
“Dalam konteks konflik bersenjata, melakukan eksekusi tanpa memberikan jaminan peradilan juga merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan merupakan kejahatan perang,” tambah Hurtado.
Yaman dilanda kekerasan dan kekacauan sejak 2014, ketika Houthi menguasai sebagian besar negara, termasuk ibu kota, Sanaa.
Krisis meningkat pada 2015 ketika koalisi yang dipimpin Saudi meluncurkan kampanye udara yang menghancurkan yang bertujuan untuk merebut wilayah dari Houthi.
Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan, konflik tersebut telah merenggut lebih dari 233.000 nyawa.