Shenny Fierdha Chumaira
03 Juli 2018•Update: 03 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia akan segera mendeportasi politisi Partai United Malaysia National Organization (UMNO), Jamal Yunos, yang buron terkait kasus korupsi pengelolaan dana pemerintah 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Jamal dinyatakan buron setelah melarikan diri dari sebuah rumah sakit di Malaysia pada Mei, sehingga pada Juni Polis Di Raja Malaysia (PDRM) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jamal.
Jamal diketahui sempat kabur ke Indonesia.
"Deportasinya kalau tidak hari ini, besok. PDRM hari ini akan tiba di Indonesia dan melakukan pengawalan pascadeportasi," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian usai memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Golongan Perwira Menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa.
Jamal sendiri ditangkap pada Selasa di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
"Kemarin [Senin] sore sudah ditangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang PDRM. Jamal diduga terkait dengan kasus 1MDB. Dia merupakan tersangka dan saksi kunci dalam kasus itu," terang Tito.
Dia menjelaskan bahwa Jamal meninggalkan Malaysia secara ilegal.
Berdasarkan investigasi Polri, Jamal bertolak ke Jakarta dari Medan, Sumatera Utara, pada 13 Juni 2018.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diamankan di Kepolisian Daerah Metro Jaya," ucap Tito.
Selain itu, dia mengatakan bahwa PDRM dan pemerintah Malaysia telah mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polri yang telah menangkap Jamal.
Jamal diduga merupakan tersangka dan saksi kunci dalam kasus korupsi 1MDB senilai USD4,5 miliar atau setara dengan Rp63,8 triliun yang turut melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.