Erric Permana
18 Desember 2018•Update: 19 Desember 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tingkat pemahaman publik terhadap Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT) semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaganya dari skala 1 sampai 10 terjadi peningkatan tingkat pemahaman publik dari tahun 2016 - 2018.
Pada 2016 tingkat pemahaman publik mencapai 4.63, kemudian meningkat pada tahun 2017 mencapai 4.92 dan pada tahun 2018 meningkat 5.06.
Jika dilihat dari survei tempat tinggal kata Kibagus Badaruddin, pemahaman masyarakat terhadap TPPT meningkat baik di kota atau pun pedesaaan.
"Masyarakat tingkat pemahaman masyarakat perkotaan pada 2018 mencapai 5.28 dari sebelumnya 5.19 pada tahun 2017. Sementara masyarakat di pedesaan pada tahun 2018 memliki tingkat pemahaman 5.14 dari sebelumnya pada tahun 2017 mencapai 4.89," ujar Kiagus Ahmad di kantornya pada Selasa.
Inspektur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Amrizal mengapresiasi catatan PPATK tersebut. Menurut dia dengan meningkatnya tingkat pemahaman publik terhadap TPPT, maka masyarakat makin peduli bahwa pendanaan teroris tersebut merupakan tindak ilegal.
Pergeseran pola pendanaan terorisme
Amrizal menyatakan bahwa selama ini masyarakat tidak mengetahui beragam cara terorisme yang menggunakan metode pengumpulan dana.
Kata dia, para teroris tersebut meminta dana kepada masyarakat dengan iming-iming beramal atau pun dengan alasan kemanusiaan.
"Dengan cara amal baik akhirat untuk kemanusiaan nah jadi masyarakat kadang tergoda percaya saja," ujar Amrizal di PPATK.
Dia juga menyebut masyarakat seringkali tertipu dengan ajakan pendanaan terorisme tersebut.
"Kan dibungkus dalam agama jadi kalau dia minta amal kita dalam nama agama," jelas dia.
Ketua PPATK juga menyebut bahwa terjadi pergeseran pola pengumpulan dana yang dilakukan oleh pelaku terorisme.
Menurut dia, sebelumnya para pelaku terorisme itu mengumpulkan dana dengan cara merampok untuk menjalankan aksi terorisme.
Kemudian, pendanaan kembali bergeser dengan cara self-funding atau pendanaan dengan cara mencari sendiri dengan cara yang legal melalui berjualan.
"Bisa juga jualan nasi goreng, jual pulsa, servis handphone," kata Kiagus
Namun, belakangan ini cara tersebut sudah mulai ditinggalkan lantaran jumlah yang sedikit dan tidak efektif. Para pelaku kata dia menggunakan media sosial untuk mengumpulkan dana aksi teror tersebut.
"Jadi lewat media sosial diumumkan siapa yang mau partisipasi kegiatan ini. Dan kalau ada masyarakat masuk kemudian dikumpulkan," tambah dia.