Rhany Chairunissa Rufinaldo
20 Desember 2018•Update: 20 Desember 2018
Yusuf Ozcan
PARIS
Prancis sepakat untuk meningkatkan upah minimum sebesar EUR100 (1,6 juta rupiah) dan tidak akan mengurangi jaminan pensiun di bawah EUR2.000 (33 juta rupiah) menyusul persetujuan oleh Kabinet pada Rabu, menurut juru bicara pemerintah.
Benjamin Griveaux mengatakan bahwa tuntutan Rompi Kuning telah disetujui oleh Kabinet.
Dia mengatakan Prancis tidak akan memungut pajak atas uang lembur, mengklaim bahwa langkah ini akan memberi keuntungan bagi 5 juta warganya.
Griveaux menambahkan bahwa para pejabat Prancis akan membahas situasi ekonomi pada Januari hingga Maret dan mengambil keputusan baru sebelum pertengahan April.
Sejak 17 November, ribuan pengunjuk rasa rompi kuning berkumpul di Paris dan beberapa kota lain untuk memprotes kebijakan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal tambahan pajak bahan bakar yang kontroversial.
Para pengunjuk rasa, yang umumnya tinggal di daerah pedesaan karena harga sewa rumah yang tinggi di pusat kota, menuntut Presiden Emmanuel Macron untuk mengurangi pajak bahan bakar dan membuat kebijakan ekonomi yang mengurangi kesulitan hidup mereka.
Selama demonstrasi tersebut, setidaknya delapan orang tewas dan lebih dari seribu orang terluka.
Mendapat tekanan dari aksi protes, Macron akhirnya mengumumkan kenaikan upah minimum dan juga menghentikan kenaikan pajak bahan bakar yang kontroversial.