Presiden Israel ajukan perubahan RUU pembentukan negara Yahudi
Presiden Israel Reuven Rivlin menganggap pengesahan RUU pembentukan negara Yahudi akan membahayakan rakyat Yahudi di dunia dan Israel

Quds
Mustafa Deveci
YERUSALEM
Presiden Israel Reuven Rivlin menyerukan anggota parlemen untuk meninjau kembali RUU pembentukan negara Yahudi.
Dalam suratnya kepada para anggota parlemen Israel, Presiden Rivlin mengajukan perubahan RUU pembentukan negara Yahudi.
Rivlin menyebutkan pengesahan RUU tersebut dapat melukai masyarakat Yahudi yang tinggal di belahan dunia lainnya.
Rivlin menekankan Israel akan menerima banyak kritik karena dianggap telah melakukan diskriminasi akibat pengesahan RUU ini.
“RUU ini akan membahayakan banyak orang Yahudi di dunia dan di Israel jika dikabulkan. Saya sangat khawatir pengesahan RUU ini akan digunakan sebagai senjata bagi para musuh Israel terhadap negara kita,” kata Rivlin.
Pemungutan suara pertama pengesahan akan dilakukan di parlemen Israel, Senin depan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut dan mengatakan pengesakan ini penting bagi rakyat Israel.
RUU akan disahkan jika berhasil melewati tiga tahapan pemungutan suara di parlemen.
Jika disahkan, RUU ini akan menempatkan srael sebagai negara berbasis etnik dan agama yang mewakili seluruh masyarakat Yahudi di dunia.
Pengesahan RUU tersebut akan memberikan kekuatan hukum bagi kebijakan-kebijakan diskriminatif Israel yang sebelumnya hanya bersifat de facto.
Salah satu isi RUU tersebut adalah mencabut bahasa Arab dari bahasa resmi di Israel dan menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional satu-satunya.
Pernyataan-pernyataan kontroversial lain dalam RUU tersebut antara lain, “hanya orang Yahudi yang berhak menentukan nasibnya sendiri di Israel. Israel adalah negara Yahudi. Israel adalah tanah bersejarah milik seluruh orang Yahudi di dunia. Ketika terjadi kekosongan hukum maka Hukum Syariat Yahudi akan ditetapkan. Seluruh orang Yahudi di dunia punya hak untuk kembali ke Israel. Hari keagamaan Yahudi akan ditetapkan sebagai hari libur nasional dan ibu kota Israel adalah Yerusalem.”
Namun bagian yang mengatakan “semua warga negara Israel memiliki hak yang sama" dalam RUU tersebut dianggap bertentangan dengan bagian-bagian lain dalam RUU tersebut dan pada praktiknya hanyalah omong kosong belaka.
Pernyataan ‘Israel adalah tanah bersejarah milik seluruh orang Yahudi di dunia’ dalam RUU tersebut mengimplikasikan bahwa rakyat Palestina tidak memiliki sejarah dan hak atas wilayah tersebut.
Pemerintah Israel terus mendorong rakyat Yahudi di seluruh belahan dunia untuk menetap di Israel. Namun, mereka menolak untuk mengabulkan hak rakyat Palestina yang terusir dari rumah-rumah mereka pada tahun 1948.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.