Fatma Zehra Solmaz
08 Agustus 2026•Update: 08 Agustus 2026
Pemerintah Turki pada Jumat (7/8) menyatakan bahwa Special Spatial Framework for Tourism atau Kerangka Tata Ruang Khusus untuk Pariwisata yang baru diumumkan Yunani tidak memiliki konsekuensi hukum bagi Ankara terkait sengketa yang masih berlangsung di Laut Aegea.
Kementerian Luar Negeri Turki menyebut kerangka tersebut juga mencakup sejumlah bentang geografis yang kedaulatannya belum pernah diserahkan kepada Yunani berdasarkan perjanjian internasional.
"Kami kembali menegaskan bahwa upaya memanfaatkan nilai-nilai universal seperti perlindungan lingkungan untuk tujuan politik adalah tindakan yang sia-sia dan sama sekali tidak akan memengaruhi posisi hukum negara kami yang telah mapan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, dalam pernyataan yang diunggah melalui platform media sosial X.
Keceli juga menegaskan bahwa tindakan sepihak harus dihindari di laut tertutup atau semi-tertutup seperti Laut Aegea dan Laut Mediterania.
"Hukum laut internasional mendorong kerja sama di antara negara-negara pesisir di kawasan laut seperti ini, termasuk dalam isu perlindungan lingkungan," ujarnya.
Mengingatkan bahwa Turki merupakan salah satu dari dua negara yang berbatasan langsung dengan Laut Aegea, Keceli mengatakan Ankara tetap siap bekerja sama dengan Yunani.
Ia juga kembali menegaskan komitmen Turki terhadap prinsip-prinsip Deklarasi Athena tentang Hubungan Persahabatan dan Bertetangga Baik, yang ditandatangani pada 7 Desember 2023. Menurutnya, Ankara terus mendorong pendekatan yang tulus dan menyeluruh untuk menyelesaikan berbagai persoalan bilateral berdasarkan hukum internasional, prinsip keadilan, serta hubungan bertetangga yang baik.