Uni Eropa jatuhkan sanksi kepada 4 pejabat Rusia atas kasus Navalny
Uni Eropa dapat mengadopsi pembekuan aset, larangan perjalanan untuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius
Brussels Hoofdstedelijk Gewest
Agnes Szucs
BRUSSELS
Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada empat pejabat Rusia atas penangkapan tokoh oposisi Alexey Navalny.
Pihak Uni Eropa pada Selasa memutuskan untuk membekukan aset Eropa dan melarang masuknya Jaksa Agung Igor Krasnov, kepala Pengawal Nasional Viktor Zolotov, ketua komite investigasi Rusia Alexander Bastrykin, dan kepala layanan penjara federal Alexander Kalashnikov.
Keputusan menteri luar negeri Uni Eropa juga melarang individu dan perusahaan Eropa untuk menyediakan dana bagi para pejabat yang masuk dalam daftar sanksi.
Keempat orang tersebut "bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penindasan yang meluas dan sistematis terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Rusia," ungkap pernyataan pers dari otoritas Uni Eropa.
Ini adalah pertama kalinya blok tersebut menggunakan Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global.
Skema tersebut, diadopsi pada 2020, memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, entitas, dan badan lain yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Pengadilan Moskow pada Sabtu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara terhadap Navalny karena melanggar pembebasan bersyarat.
Dia ditangkap di ibu kota Rusia sekembalinya pada Januari dari Jerman di mana dia telah menerima perawatan setelah diduga diracuni oleh agen Rusia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.