Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah sudah seharusnya tidak menerapkan batas atas tarif serta kuota jumlah kendaraan transportasi online, demikian dikatakan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya, Selasa.
Penetapan batas atas dan bawah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terjadi karena Kementerian Perhubungan memaksakan pendekatan lama, yaitu menyamakan pengaturan tarif angkutan online dengan taksi konvensional.
Padahal, kata Berly, keduanya mempunyai model bisnis yang sangat berbeda.
Penentuan harga untuk angkutan online yang paling baik, menurut Berly, adalah berdasarkan dynamic pricing.
Mekanisme ini disebutnya cukup adil dan efektif selama terjamin adanya persaingan yang sehat dan tidak ada batasan tarif.
“Yang salah itu predatory pricing,” sebut Barly, yakni ketika salah satu operator membanting harga di bawah biaya operasional untuk membangkrutkan pesaing dan menguasai pangsa pasar.
Tarif bawah, menurut Berly, bisa saja ditetapkan untuk memberikan standar minimal, yaitu dengan memperhitungkan biaya bensin, asuransi kendaraan, dan UMR lokal.
Ini bisa menghindari predatory pricing dan ekploitasi pengemudi serta memberi jaminan jika terjadi kecelakaan.
Sementara itu, untuk tarif atas tidak perlu diatur karena sistem dynamic pricing, yaitu harga bergerak fleksibel mengikuti hukum pasokan dan permintaan, secara otomatis melakukan subsidi silang pada tingkat permintaan yang berbeda.
Pada dasarnya, operator transportasi online tidak dapat menerapkan tarif terlalu tinggi karena ada berkompetisi dengan operator lainnya serta angkutan konvensional.
Kuota jumlah kendaraan juga bisa mengikuti mekanisme pasar. Para pengemudi transportasi tidak akan terus beroperasi bila sudah terlalu banyak armada sehingga pendapatannya tidak memadai.
“Kalau nanti ada revisi peraturan [Permenhub] harus diatur aspek keamanan dan keselamatan penumpang serta pengemudi,” ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Andri Yansah mengatakan tarif angkutan online bisa digunakan sebagai referensi penetapan tarif konvensional yang diterima pasar.
Selama ini, tarif taksi konvensional lebih banyak memperhatikan pertimbangan dari operator karena aspirasi publik tidak terlalu besar.
“Ini sekalian, biar kami tahu harga taksi konvensional yang pas itu berapa,” ujar Andri.
news_share_descriptionsubscription_contact

