Ekonomi

Bank Indonesia pangkas biaya transfer kliring

Pemangkasan biaya transfer melalui kliring ini menjadi bagian dari penyempurnaan sistem kliring nasional BI (SKNBI)

İqbal Musyaffa  | 25.06.2019 - Update : 26.06.2019
Bank Indonesia pangkas biaya transfer kliring Ilustrasi: Mata uang Rupiah. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Bank Indonesia memangkas biaya transfer melalui sisten kliring nasional (SKN) per 1 September mendatang dari maksimal Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menjelaskan pemangkasan biaya transfer melalui kliring ini menjadi bagian dari penyempurnaan sistem kliring nasional BI (SKNBI).

Selain pemangkasan biaya transfer, BI juga memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp1.000 per transkasi menjadi Rp600.

“Dalam waktu dekat kita luncurkan PBI 21/8/PBI/2019 tanggal 24 mei 2019 sebagai perubahan ketiga dari PBI nomor 17/9/PBI/2015 sebagai penyempurnaan SKNBI,” jelas Ery dalam diskusi media di Jakarta, Selasa.

Ery menjelaskan terdapat dua poin utama lainnya dalam penyempurnaan SKNBI selain pemangkasan biaya transfer, yakni penambahan waktu setelmen dan batasan transaksi maksimal dalam SKNBI.

Dia menjelaskan saat ini waktu setelmen untuk layanan transfer dana dalam SKNBI ditetapkan sebanyak 5 kali dalam 1 hari yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.45 serta 2 kali dalam 1 hari untuk layanan pembayaran reguler yakni pada pukul 08.00 dan 14.15.

Kemudian, pada penyempurnaan SKNBI yang berlaku September nanti, waktu setelmen akan bertambah menjadi 9 kali dalam 1 hari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45.

Dengan begitu, maka penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal 1 jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama 2 jam.

“Bank sentral ingin dorong ritel payment lebih cepat dan makin murah serta untuk mengerem laju pertumbuhan uang tunai ke nontunai,” jelas Ery.

Ery menambahkan dalam penyempurnaan SKNBI, BI juga menambah batasan maksimal untuk layanan SKNBI dari sebelumnya Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, serta Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler.

Dia menjelaskan tujuan dari penyempurnaan aturan ini adalah untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, serta memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.

“Perbaikan aturan ini juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar,” ungkap Ery.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.