Ekonomi, Nasional

Luncurkan GPN, BI bentuk tiga lembaga penyelenggara

Mulai Januari 2018, seluruh penerbit kartu wajib menyediakan kartu berlogo GPN

İqbal Musyaffa  | 04.12.2017 - Update : 04.12.2017
Luncurkan GPN, BI bentuk tiga lembaga penyelenggara Foto: Anadolu Agency

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Untuk menyempurnakan operasional National Payment Gateway (Gerbang Pembayaran Nasional/GPN), Bank Indonesia membentuk tiga Lembaga Penyelenggara GPN, yakni Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Servis.

Lembaga Standar, ujar Gubernur BI Agus Martowardojo, bertugas menyusun dan mengelola standar teknologi pembayaran yang ditetapkan BI.

“[Standar tersebu] wajib dipatuhi oleh seluruh industri,” tegas Agus, Senin, pada saat peluncuran GPN di Jakarta.

Standar yang diatur antara lain, National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) untuk kartu ATM/debit, serta penerapan SAM Multi Applet untuk uang elektronik.

Peran Lembaga Standar ini dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai representasi industri. Selanjutnya, menurut Agus, Lembaga Standar akan diarahkan untuk berbentuk badan hukum dengan pengelolaan independen.

Untuk Lembaga Switching, BI menetapkan empat penyelenggara switching domestik, yaitu Jalin Nusantara, Artajasa Pembayaran Elektronis yang mengelola ATM Bersama, Rintis Sejahtera yang mengelola Prima, dan Daya Network Lestari yang mengelola ALTO.

“Keempatnya bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik,” ujar Agus.

Keempat Lembaga Switching GPN ini, menurut Agus, telah terkoneksi dengan 60 penerbit dan 14 acquirer dengan tingkat interoperabilitas (dapat saling dioperasikan) untuk transaksi debit mencapai 75 persen.

Lembaga yang ketiga, Lembaga Servis, dibentuk dan dimiliki bersama oleh Lembaga Switching GPN dan anak usaha pelaku utama, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA yang mencakupi 75 persen pangsa transaksi pembayaran ritel nasional secara konsorsium.

Pendirian konsorsium ini akan diawali dengan penandatanganan perjanjian dan akan segera berbadan hukum.

“Konsorsium beroperasi penuh pada Juli 2018,” jelas Agus.

Lembaga Servis memiliki empat tugas utama. Pertama, menjaga keamanan transaksi dengan memastikan enkripsi data transaksi secara end-to-end. Kedua, menyelenggarakan rekonsiliasi kliring-setelmen secara efisien.

Ketiga, menangani perselisihan transaksi serta perlindungan konsumen. Dan keempat, “Mendorong perluasan akseptasi instrument nontunai,” lanjut Agus.

BI mewajibkan penerbit, ecquirer, agen, dan payment gateway yang ada saat ini agar terkoneksi minimal kepada dua Lembaga Switching GPN.

Agus menambahkan, BI juga mewajibkan seluruh instrumen yang diterbitkan dan ditransaksikan di dalam negeri untuk diproses melalui infrastruktur dan sistem yang ada di dalam negeri.

Realisasinya, per Januari 2018 seluruh penerbit kartu wajib menyediakan kartu berlogo GPN sekaligus menjelaskan manfaatnya kepada nasabah.

Penerapan GPN ini, sebut Agus, tidak akan menghambat operasional perusahaan switching global seperti Mastercard dan VISA di Indonesia.

Transaksi dengan kartu berlogo global, kata dia, tetap akan berjalan bila ada pemilik kartu global – seperti turis, misalnya – yang hendak melakukan transaksi di Indonesia.

“Tentu masih boleh terus transaksi,” ujar Agus.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.