Iqbal Musyaffa
23 Oktober 2017•Update: 24 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Mulai 25 Oktober mendatang Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai non dolar AS untuk mata uang euro. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.
“Transaksi tersebut juga diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman, Senin.
Melalui pernyataan resmi Bank Indonesia, Agusman mengatakan sebelum transaksi swap lindung nilai euro, BI telah membuka transaksi serupa dalam mata uang yen Jepang pada 12 Juli yang lalu.
“Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional,” urai dia.
Agusman menjelaskan window time transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata uang non dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB. Menurut dia, bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada BI untuk mata uang euro dalam window time.
Pengajuan nominal minimum yang dapat diajukan bank jelas Agusman sebesar EUR 1 juta dengan kelipatan penawaran sebesar EUR100 ribu dan tenor yang tersedia untuk tiga hingga enam bulan.
“Pengajuan transaksi dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi,” tambah dia.
Lebih lanjut, Agusman menambahkan pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam peraturan BI nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan BI nomor 15 tahun 2013 tentang transaksi swap lindung nilai kepada BI.