İqbal Musyaffa
05 Januari 2018•Update: 07 Januari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) menyatakan peredaran uang palsu di Indonesia terus menurun, seiring dengan meningkatnya koordinasi BI dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyebaran hingga pemodal percetakan uang palsu.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi pada Jumat sore mengatakan, dalam setiap Rp 1 juta uang yang beredar, kini hanya ada delapan lembar uang palsu dari sebelumnya sebanyak 13 lembar.
“Kami bersama aparat terus melakukan upaya preventive, preemptive, dan repressive,” tegas Suhaedi.
Upaya tersebut, menurut dia, dilakukan untuk terus menjaga kredibilitas uang rupiah yang beredar di Indonesia. Dengan koordinasi tersebut, Suhaedi menambahkan, keberadaan uang palsu bisa dicegah sebelum sempat beredar.
“Proses peradilan juga membantu berikan efek jera dengan hukuman pidana terhadap kasus pengedaran uang palsu lebih dari 10 tahun penjara,” tambah dia.
Sepanjang 2017, Suhaedi mengatakan BI bersama aparat hukum berhasil mengungkap 28 kasus temuan uang palsu dengan total barang bukti sejumlah 2.815 lembar pecahan Rp100 ribu dan 2.692 lembar pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, BI juga mengembangkan counterfeit analysis center (BI CAC) serta pemutakhiran laboratorium forensik BI CAC. Suhaedi menambahkan, juga dilakukan penyusunan peraturan tata cara klarifikasi uang yang diragukan keasliannya.
“BI juga terus mengedukasi masyakarat melalui iklan layanan masyarakat tentang keaslian uang dan cara merawat uang rupiah,” jelas Suhaedi.