İqbal Musyaffa
28 September 2018•Update: 28 September 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) memperkenalkan kebijakan baru untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah yakni Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut juga untuk mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
“Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik,” jelas Perry.
Kurs acuan yang digunakan dalam DNDF adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.
Perry menjelaskan transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas.
“Dengan adanya kebijakan ini, maka kebutuhan valas tidak harus dipenuhi di pasar spot, tapi bisa swap,” tambah Perry.
Semua transaksi dalam DNDF dilakukan menggunakan rupiah sehingga BI tidak perlu menggunakan cadangan devisa saat melakukan intervensi.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan adanya kebijakan DNDF ini untuk mengimbangi pasar NDF offshore yang sering dianggap sebagai pemicu gejolak nilai tukar rupiah.
Menurut dia, hedge fund asing biasanya pada saat melihat adanya sentimen negatif global yang berpotensi menekan kurs, akan masuk di NDF offshore untuk mengamankan risiko kurs, padahal asetnya di SBN di Indonesia.
“Aksi ini membuat pasar NDF di luar meroket dan itu membuat pasar spot di dalam negeri terpengaruh,” jelas dia.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Yoga Affandi menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan DNDF, maka pelaku pasar memiliki alternatif instrumen dalam melakukan transaksi hedging.
"Selain itu, BI juga dapat memonitor pelaksanaan transaksi dari sisi mekanisme, volume, ataupun harga,” jelas Yoga.
Dengan begitu, BI bisa melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang rupiah yang tidak akan mempengaruhi posisi cadangan devisa.
Kebijakan ini menurut Yoga, akan mulai berlaku mulai pekan depan tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Hukum dan HAM.