Astudestra Ajeng
06 September 2017•Update: 07 September 2017
Astudestra Ajengrastri
JAKARTA
Bermunculannya perusahaan finansial berbasis digital, Finansial Technology (fintech), diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan pada Selasa, “Kita tidak bisa menghindar [dari kehadiran fintech].”
Saat berdiskusi dengan awak media di kantor OJK, Heru menekankan kehadiran FinTech justru harus disikapi dengan positif oleh penyedia jasa keuangan lain, seperti bank konvensional. “Fintech bukan musuh, tapi teman yang bisa berjalan seiringan, untuk kemajuan bangsa Indonesia,” kata Heru.
OJK sendiri sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk meregulasi fintech, namun Heru berkata, OJK dan Bank Indonesia (BI) akan terus mempelajari seluk-beluk fintech sehingga bisa membuat peraturan yang paling komprehensif.
OJK memiliki OJK Institute yang terus melakukan riset dan pembaruan pengetahuan soal perkembangan fintech, sementara BI pun tahun lalu meresmikan Fintech Office yang memiliki regulatory sandbox, di mana pelaku fintech bisa melakukan kegiatan secara terbatas, setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BI.
Direktur Pengawasan Bank II OJK Anung Herlianto menyebut, saat ini sudah ada 123 fintech yang tergabung di Asosiasi Fintech Indonesia. Menurutnya, angka sebenarnya bisa jadi lebih banyak dari itu. “Namanya asosiasi, kan, terserah masing-masing fintech mau bergabung atau tidak,” kata Anung di kesempatan yang sama.
Anung lalu menjelaskan, fintech sendiri memiliki berbagai sektor yang masing-masing memiliki model pelayanan finansial berbeda. Di antaranya adalah Payment and Transfer, Lending and Financing, Retail Banking, Finansial Management, Insurance, dan lain-lain.
Sejauh ini, peraturan BI dibuat untuk memayungi fintech bermodel Payment and Transfer. Sementara OJK menjalankan fungsi sebagai pengawas, terutama apabila di kemudian hari ditemukan adanya kerugian yang diderita masyarakat akibat melakukan kegiatan ekonomi lewat fintech.
“Kami punya investigator juga di lapangan. Kalau ada indikasi merugikan masyarakat, OJK bisa menutup,” kata Anung.