Nicky Aulia Widadio
02 Agustus 2019•Update: 02 Agustus 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Menjamurnya aplikasi fintech ilegal yang menawarkan peminjaman dana secara online sering kali berujung pada kasus-kasus penagihan yang mengarah ke tindak pidana.
Sayangnya belum ada payung hukum yang cukup kuat untuk menindak fintech yang beroperasi secara ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aplikasi fintech ilegal terus bermunculan meski penutupan terhadap fintech ilegal terus dilakukan.
Saat ini OJK telah merilis daftar nama 143 fintech ilegal. Angka itu belum termasuk 1.230 entitas fintech yang telah ditutup karena tidak berizin.
Sebanyak 42 persen server dari fintech ilegal tersebut tidak diketahui lokasinya, 22 persen di Indonesia, 15 persen di Amerika Serikat, delapan persen di Singapura, enam persen di China dan dua persen di Malaysia.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan aplikasi fintech ilegal sering kali menimbulkan masalah baru bagi peminjam, sebab tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan.
Sebagai contoh, lanjut dia, banyak fintech ilegal yang menetapkan bunga sebesar 4 persen hingga 7 persen per hari dan denda yang tidak terbatas.
Fintech ilegal ini juga meminta data pribadi peminjam dan akses ke gawai untuk mengetahui data kontak hingga riwayat panggilan.
Data-data itulah yang sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,
Tongam mengatakan fintech yang terdaftar di OJK semestinya hanya bisa meminta akses untuk suara, foto, dan lokasi dari ponsel peminjam.
“Kontak-kontak ini bisa juga menjadi bahan untuk dijual oleh para fintech ini kepada pihak lain dan juga menjadi alat terror pada saat nasabah tidak meminjam,” kata Tongam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia meminta masyarakat tidak mudah tergiur penawaran fintech ilegal yang menjanjikan proses mudah dan cepat.
Sayangnya kehadiran fintech ilegal ini seakan “didukung” oleh rendahnya literasi masyarakat terkait resiko yang mungkin terjadi, baik dari segi keamanan data pribadi hingga intimidasi saat penagihan.
Di sisi lain, belum ada aturan yang memungkinkan fintech ilegal dijerat secara pidana karena tidak memiliki izin.
“Kita juga mendorong agar segera ada pengaturan atau undang-undang mengenai fintech ini,” kata dia.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan hanya bisa menindak penagih hutang atau collector jika ada pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para desk collector yang terjerat pidana saat ini disangka melakukan penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman konten pornografi, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data, serta illegal acces. Sementara operasional fintech yang tidak berizin itu tidak bisa dipidana.
“Selain Undang-undang ITE belum ada pasal-pasal lain yang bisa menjerat fintech ilegal ini,” kata dia.
Selain itu, regulasi yang dapat menjerat pelaku fintech nakal merupakan delik aduan sehingga para korban harus melapor lebih dulu.
"Kendalanya para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung, atau menunjuk kuasanya membuat laporan kepolisian, sehingga kami berusaha jemput bola dengan mencari para korban untuk kita bantu membuat laporan polisi," ujar Rickynaldo.