Indonesia terbitkan Surat Berharga Syariah Negara ST-004
Bisa dibeli mulai Rp 1 juta, tingkat kupon yang berlaku untuk periode pertama sebesar 7,95 persen per tahun
Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Keuangan meluncurkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk tabungan ST-004 pada Jumat. Investasi yang dijamin pemerintah ini bisa dibeli dengan nilai terkecil mulai Rp 1 juta.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menjelaskan sukuk tabungan ini mulai bisa dipesan masyarakat mulai hari ini hingga 21 Mei pukul 10.00 WIB mendatang.
“Minimum pemesanan adalah satu unit senilai Rp 1 juta dan maksimum 3 ribu unit senilai Rp 3 miliar,” ujar Luky di Jakarta, Jumat.
Luky menjelaskan masyarakat bisa memesan sukuk tabungan secara daring melalui www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau dengan menghubungi 20 mitra distribusi, diantaranya perusahaan teknologi finansial atau Fintech.
“Dengan online semua sangat mudah, anyway, anytime. Semua bisa melalui internet termasuk juga pembayarannya,” jelas Luky.
Luky mengungkapkan jenis imbalan atau kupon sukuk tabungan ini adalah floating with floor dengan tingkat imbalan acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sehingga bisa memberikan daya tarik bagi investor.
Dia menguraikan tingkat kupon yang berlaku untuk periode pertama sebesar 7,95 persen per tahun dan akan mulai dibayar pada 10 Juli 2019 dan 10 Agustus 2019 dengan jatuh tempo pada 10 Mei 2021.
Luky menjelaskan tingkat imbalan untuk periode pertama tersebut berlaku sebagai tingkat imbalan minimal (floor). Tingkat imbalan minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
Tingkat imbalan tersebut berasal dari tingkat imbalan acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon, yaitu sebesar 6 persen ditambah spread tetap sebesar 195 bps (1,95 persen).
“Kita pakai acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sekarang 6 persen. Seandainya BI Rate naik ini ikut naik. Kita sesuaikan tiap 3 bulan," imbuh dia.
Luky menambahkan imbalan tersebut dibayar pada tanggal 10 setiap bulan di hari kerja. Jika bertepatan dengan hari libur maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi imbalan.Bisa Bisa