Muhammad Nazarudin Latief
13 Agustus 2018•Update: 14 Agustus 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia menyatakan tidak pernah mendapatkan ancaman sanksi dari Amerika Serikat (AS) terkait pembelian 11 uni pesawat Sukhoi SU-35 dari Rusia seharga USD1,14 miliar setara Rp15,8 triliun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan saat ini transaksi pembelian Sukhoi terus berjalan dengan mekanisme transaksi imbal dagang seniali USD570 juta.
“Tidak pernah ada ancaman sanksi. Indonesia tidak menerima ancaman apapun dari Amerika,” ujar Oke dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pada Agustus tahun lalu, Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang (UU) yang memberikan sanksi bagi negara yang membeli alat utama sistem pertahanan (Alutsista) dari Rusia atau Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA).
UU tersebut dimaksudkan menghukum Presiden Rusia Vladimir Putin atas aneksasi Semenanjung Crimea terhadap Ukraina pada 2014, keterlibatan dalam perang di Suriah, serta intervensi dalam pemilihan presiden AS 2016.
Namun, pada Juli 2018 lalu Menteri Pertahanan AS Jim Mattis mengajukan kepada Kongres untuk memberikan keringanan sanksi terhadap negara-negara yang membeli peralatan tempur dari Rusia. Ada tiga negara yang mendapatkan keringanan yakni Indonesia, India dan juga Vietnam.
Menurut Oke, Indonesia dan Rusia akan membentuk working group yang membahas detail transaksi imbal dagang. Indonesia sudah mengirimkan draft aturan grup kerja tersebut, demikian juga Rusia sudah mengirimkan counterdraft.
Dalam working grup itu akan dibahas komoditas apa saja yang ditawarkan oleh Indonesia dan komoditas yang diminati Rusia. Prinsip dalam pembelian ini, menurut Oke adalah business to businees.
“Itu semua akan dibahas mendetail,” ujar Oke.
Menurut Oke, Indonesia akan menawarkan imbal dagang dengan barang-barang yang mempunyai nilai tambah. Bisa jadi olahan karet, kelapa sawit atau tekstil.
“Akan ditarget secepatnya, kita masih tahapan menyusun aturan main apa yang ada di working grup, keanggotaan, apa saja tugasnya,” ujar dia.
Sejak 2017 lalu, Indonesia sepakat membeli 11 unit Sukhoi SU-35 senilai USD1,14 miliar dolar AS. Dengan pembelian ini, Indonesia mewajibkan Rusia membeli produk-produk dari Indonesia senilai USD570 juta.
Selain itu, Rusia juga akan membangun fasilitas Maintenance, Repair, and Operating Supplies (MRO) di Indonesia senilai 35 persen dari transaksi.
BUMN Rusia, Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut saat Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita berkunjung ke Moskow, Agustus 2017.