18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Indonesia kembali menangkap kapal-kapal penangkap ikan berbendera Vietnam yang melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di wilayah perairan Pulau Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak 3 unit kapan ditangkap oleh TNI Angkatan Laut dan 5 unit lagi ditangkap oleh Polisi Air (Polair), Polda Kepri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Sumandi mengatakan, sebagian nelayan yang ditangkap sebelumnya juga pernah menjadi pelaku kasus serupa di wilayah Banten.
“Sesuai peta baru dari Menko Maritim, kita sekarang ZEE di Natuna tetap, namun diberi landas kontinen. Di sini orang Vietnam ngomong jika ini wilayah abu-abu, tapi kita berpegang landas kontinen, bahwa mereka melanggar wilayah ZEE Indonesia,” ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa.
Dari hasil testimoni nelayan yang tertangkap, mereka memili perairan Indonesia karena ikan di Natuna jumlahnya lebih banyak dan rasanya lebih enak. Alasan lain karena wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah perairan Vietnam. Kapal yang ditangkap bernama BV yang dilengkapi dengan alat tangkap troll.
Indonesia sejak dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, mengetatkan aturan penangkapan ikan di perairannya. Melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pemerintah gencar memberantas illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing di perairan Indonesia.
Dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2014, pemerintah telah menenggelamkan 317 unit kapal pencuri ikan. Pemerintah juga telah menangkap 294 unit kapal pencuri ikan. Selain itu, hingga Juni 2017, Satgas menangani 95 kasus pencurian ikan, 54 di antaranya adalah kasus IUU fishing, dan 39 adalah kasus kejahatan terkait perikanan. Dari seluruh jumlah kasus yang ditangani, 41 kasus yang berhasil diselesaikan atau sudah berkekuatan hukum tetap.