Nicky Aulia Widadio
22 Juni 2020•Update: 23 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah Indonesia akan membuka kembali 29 taman wisata alam dan taman nasional setelah sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan taman wisata alam tersebut akan dibuka secara bertahap mulai hari ini hingga pertengahan Juli.
“Setelah itu kami akan cek kembali beberapa lokasi yang bisa dibuka secara bertahap,” kata Siti dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Senin.
Menurut dia, lokasi wisata alam yang bisa dibuka yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Bali.
Beberapa di antaranya yakni Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur, dan Taman Nasional Gunung Rinjani di Lombok.
“Untuk Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan sedang kami ikuti perkembangannya dan kami proyeksikan sedapat-dapatnya bisa dibuka tergantung protokol Gugus Tugas,” kata Siti.
Menteri Parisiwata dan Kebudayaan Wishnutama mengatakan pembukaan wisata alam diharapkan bisa menggerakkan kembali perekonomian masyarakat setelah pelaku wisata sangat terdampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, wisata alam yang dibuka memiliki risiko penularan yang rendah dan pengelola wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan dan panduan dari Kementerian Pariwisata.
“Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaannya, justru dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” kata Wishnutama.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan setiap wisata alam yang dibuka harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Tempat wisata yang dibuka adalah yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19 dan keputusannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Namun, Doni mengingatkan agar pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak seperti pelaku wisata, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga epidemiolog dalam mengambil keputusan.
“Jika dalam perkembangannya ditemuka kasus Covid-19 dan pelanggaran ketentuan, Tim Gugus Tugas akan memperketat atau menutup kembali setelah konsultasi dengan Gugus Tugas di tingkat provinsi,” ujar Doni.