Ekonomi

Pemerintah Indonesia minta PT Freeport segera selesaikan smelter di Gresik

Sebelumnya PT Freeport mengajukan penundaan penyelesaian smelter karena terhambat pandemi Covid-19

Muhammad Nazarudin Latief  | 01.09.2020 - Update : 04.09.2020
Pemerintah Indonesia minta PT Freeport segera selesaikan smelter di Gresik Ilustrasi: Kawasan tambang. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendesak PT Freeport segera menyelesaikan pembangunan smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

"Saya berharap proyek smelter PT Freeport ini bisa segera selesai, kita akan terus mendorong ini. Karena jika ini selesai kita tinggal mendorong industri hilirnya supaya bisa berkembang," ujar Menteri Arifin dalam siaran pers, Selasa.

Menteri Arifin ingin agar manfaat smelter tersebut segera dirasakan oleh bangsa Indonesia.

Pembangunan smelter PT Freeport rencananya akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun dan selesai pada akhir 2023 mendatang.

Perusahaan yang kini saham mayoritasnya dikuasai PT Inalum ini, menginvestasikan dana senilai USD3 miliar dalam proyek tersebut.

Perusahaan pertambangan di Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengembangkan smelter atau fasilitas pemurnian, diatur dalam PP No 1/2017 yang merupakan revisi dari PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan pertambangan boleh melakukan ekspor jika berkomitmen mendirikan smelter dalam waktu lima tahun.

Sebelumnya PT Freeport mengajukan penundaan pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, selama 1 tahun.

Pengajuan penundaan tersebut dilakukan pada April 2020.

PT Freeport beralasan, proyek pembangunan ini terhambat adanya pandemic Covid-19, baik dari soal waktu, tenaga kerja, logistik dan kebutuhan proyek lain.

Hingga Januari 2020 kemajuan proyek telah mencapai 4,88 persen.

PT Freeport telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk proses pembangunan smelter tersebut.

Selain itu, beberapa masalah lain yang menghambat penyelesaian smelter tersebut di antaranya perizinan, pendayaan, pasokan energi, insentif keuangan.

Hambatan lain adalah meliputi moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), kepastian hukum, dan keamanan operasi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın