Ekonomi

Pemerintah wajibkan beras gunakan label keterangan barang

Label mencantumkan merek, jenis beras, keterangan campuran, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras

Muhammad Nazarudin Latief  | 20.08.2018 - Update : 21.08.2018
Pemerintah wajibkan beras gunakan label keterangan barang Ilustrasi. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, 27 Agustus 2017. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Pemerintah mewajibkan produsen mencantumkan label pada kemasan beras yang diperdagangkan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono mengatakan kewajiban ini ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras yang berlaku mulai Agustus.

“Tujuannya melindungi konsumen beras. Beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya,” ujar dia dalam pernyataan pers, Senin.

Keterangan yang perlu dicantumkan dalam label adalah keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.

Label ini berlaku untuk semua jenis beras, baik beras premium, medium, maupun beras khusus.

Kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai aturan.

“Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen,” imbuh Veri.

Selain pencantuman label, pelaku usaha -- baik pengemas beras maupun importir beras -- harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan.

Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın