Ekonomi

Prosedur ekspor-impor kendaraan bermotor di perbatasan disederhanakan

Penyederhanaan prosedur ekspor dan impor sementara kendaraan bermotor di perbatasan dengan menggunakan single document berupa Vehicle Declaration (VhD)

İqbal Musyaffa  | 03.07.2019 - Update : 03.07.2019
Prosedur ekspor-impor kendaraan bermotor di perbatasan disederhanakan Ilustrasi: Kendaraan siap ekspor di pelabuhan. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyederhanakan prosedur ekspor dan impor sementara kendaraan bermotor di perbatasan dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD).

Penyederhanaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 52/PMK.04/2019.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, sebelumnya prosedur ekspor impor kendaraan bermotor di perbatasan perlu beberapa dokumen.

“VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung,” jelas Heru, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Heru melanjutkan aturan tersebut tidak hanya menyederhanakan prosedur, melainkan juga sebagai modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

“Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang,” tambah dia.

Heru melanjutkan pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan praktik terbaik internasional atau international best practice dalam persyaratan impor sementara.

Praktik terbaik internasional itu mencakup aturan kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi 75 persen tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse atau cap oleh otoritas berwenang negara asal.

Dia menjabarkan aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100 persen dari Bea Masuk dalam keterlambatan melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali.

Kendaraan juga wajib direekspor dan akan ada pembekuan VhD selama 6 bulan apabila lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan apabila ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta pencegahan terhadap kendaraan bermotor jika digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.

Heru berharap dengan penyederhanaan prosedur untuk para pelintas batas di daerah perbatasan ini, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.