İqbal Musyaffa
05 Juli 2018•Update: 05 Juli 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kebijakan Bank Indonesia melakukan relaksasi Loan to Value untuk sektor properti hingga 100 persen atau masyarakat bisa membeli properti tanpa uang muka (DP) dikhawatirkan dapat meningkatkan NonPerforming Loan (NPL) ataupun kredit macet untuk sektor properti.
Associate Director Investment Service Colliers International Indonesia Aldi Garibaldi mengatakan pada Kamis bahwa relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan untuk mengerek pertumbuhan pasar properti.
“Dengan DP nol persen konsumen justru akan terbebani dengan cicilan yang besar setiap bulannya. Sementara tenor kredit maksimal hanya 15 sampai 20 tahun dengan suku bunga yang masih termasuk tinggi,” jelas Aldi.
Lebih lanjut, Aldi mengatakan konsumen properti pada dasarnya tidak membutuhkan pembelian properti tanpa uang muka, melainkan bunga KPR rendah serta masa waktu cicilan yang dapat diperpanjang.
BI, menurut dia, semestinya bisa mengatur perpanjangan tenor kredit hingga 30 tahun. Masyarakat tidak akan menunggak cicilan karena sadar bahwa pada akhir masa kredit, properti tersebut akan menjadi miliknya.
“Pengubahan suku bunga KPR menjadi lebih rendah dan perpanjangan masa tenor kredit lebih akan berdampak signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor properti, bukan dengan DP 0 persen,” imbuh dia.
Akhir Juni lalu, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan makro prudensial yang akomodatif melalui pelonggaran Loan to Value Ratio (LTV) untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memerhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Gubernur BI Perry Warjiyo seusai Rapat Dewan Gubernur BI akhir Juni mengatakan kebijakan relaksasi tersebut akan diterapkan pada sektor properti dan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Beberapa aspek dalam relaksasi tersebut adalah pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. “Esensinya adalah kami membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe,” ungkap Perry.
Sementara untuk rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 80 hingga 90 persen, kecuali untuk tipe di bawah 21 m2 karena diberikan pembebasan LTV oleh BI.