Shenny Fierdha Chumaira
02 Februari 2018•Update: 02 Februari 2018
Shenny Fierda
JAKARTA
Sebanyak 356 ribu hektar hutan alam di delapan provinsi Indonesia hilang atau mengalami deforestasi akibat tumpang-tindih perizinan selama periode 2013-2017.
"Kita kehilangan hutan alam seluas tiga kali lapangan sepakbola setiap menitnya," ujar Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Linda Rosalina di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan penelitian FWI di Aceh, Riau,Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah, terdapat sekitar 8,9 juta hektar lahan yang penggunaannya tumpang-tindih dengan area konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.Area konsesi itu juga tumpang-tindih dengan wilayah adat milik masyarakat adat, yakni sebanyak 1,5 juta hektar, sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Terkait provinsi yang paling sedikit mengalami deforestasi, Linda mengatakan hal itu tidak bisa dipastikan dengan gampang mengingat keunikan masing-masing hutan dan luas area hutan yang berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Benahi tata kelola hutan dan perizinanLinda berujar mengingat salah satu penyebab deforestasi ialah tumpang-tindih perizinan, maka pemerintah hendaknya membenahi tata kelola hutan mulai dari aspek transparansi dan akuntabilitas perizinan.
Dia pun menyayangkan sulitnya mengakses dokumen seperti Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).Karena dokumen sulit diakses, akibatnya masyarakat maupun organisasi peduli lingkungan seperti FWI jadi sulit mendapatkan informasi mengenai penggunaan lahan hutan.Padahal perizinan yang jelas diperlukan untuk memastikan penggunaan lahan hutan supaya tidak tumpang-tindih.
"Harus transparan supaya ada informasi terbuka sehingga masyarakat pun bisa ikut berpartisipasi dalam mengontrol izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan pemerintah," jelas Linda.
Kuatkan peran KPH Tidak hanya perkara transparansi izin, peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga dinilai penting untuk ditingkatkan dan diperkuat.KPH merupakan sistem pengelolaan unit terkecil di tingkat tapak yang pembentukannya berdasarkan Pasal 10, 12, dan 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berfungsi untuk mengatur tata kelola hutan supaya hutan bisa terkelola dengan baik.
Namun sayangnya KPH seakan tidak diikutsertakan dalam menangani isu deforestasi.Peneliti FWI Anggi Putra Prayoga menyesalkan sikap pemerintah yang justru malah menerjunkan satuan tugas lain untuk mengatasi isu kebakaran hutan atau konflik dengan masyarakat sekitar hutan alih-alih KPH.
"KPH tidak dilibatkan padahal KPH yang mengetahui dan mengelola kawasan hutan. Pemerintah sendiri tidak memanfaatkan keberadaan KPH," kata Anggi.
Dia menilai, KPH perlu melakukan perbaikan dalam hal kepemimpinan dan berkoordinasi lebih aktif dengan pemerintah pusat agar bisa mengelola hutan dengan lebih baik.