13 Juli 2017•Update: 14 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Malaysia dilaporkan telah mendeportasi sebanyak 611 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dalam Bulan Juli ini saja.
Sementara menurut catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia ada sekitar 4.863 TKI illegal yang telah dideportasi sejak Januari – Juni 2017 dari Malaysia.
Para TKI ini sempat ditahan di sejumlah penjara di Malaysia sebelum dideportasi.
“Mereka ditahan di beberapa penjara yaitu penjara Pekan Nenas Johor, penjara Tanah Merah Kelantan, penjara KLIA Sepang dan penjara Ajil Terengganu,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno dalam siaran persnya yang diterima Anadolu Agency.
Dari jumlah yang dideportasi tujuh diantaranya masih anak-anak atau dibawah 17 tahun.
Menurut Agung Sampurno, pelanggaran yang dilakukan oleh TKI illegal tersebut yakni, penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki izin tinggal dan tidak memiliki paspor.
Pihaknya pun kini melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi TKI dideportasi kembali oleh pemerintah Malaysia.
Beberapa upaya diantaranya adalah pihak imigrasi akan melakukan seleksi ketat calon TKI yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi. Pihak imigrasi juga akan bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI terkait dengan rekomendasi kerja bagi calon TKI yang akan mengajukan permohonan paspor.
Selain itu juga Ditjen Imigrasi akan melakukan pengawasan ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Menurut imigrasi upaya tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada seluruh TKI.