Pizaro Gozali dan Dandy Koswaraputra
JAKARTA
Amnesti Internasional Indonesia meminta pemerintah menghentikan upaya penutupan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud di Bogor, Jawa Barat, yang rencananya harus membubarkan diri pada 17 September ini.
Alasannya, menurut lembaga hak asasi manusia tersebut, pihak yang menandatangani surat persetujuan pembubaran bukan orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian yayasan dan surat itu dibuat atas paksaan dari pemerintah kecamatan dan desakan massa.
"Kami melihat di sana yang ada adalah proses pembelajaran membaca Al Qur'an," kata koordinator Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Jakarta, dalam sebuah konferensi pers, Kamis.
Desakan pembubaran pesantren berawal dari laporan masyarakat bahwa pesantren tersebut terafiliasi dengan organisasi teror internasional dan puncaknya dipicu oleh insiden pembakaran umbul-umbul merah-putih saat perayaan ulang tahun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus lalu.
Amnesti Internasional mendesak musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) menghindari cara-cara kekerasan, pemaksaan, dan pengerahan aparat ataupun ormas dalam menuntut pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud.
Dalam pernyataan bersama dengan LBH Jakarta, Pos Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, dan Social Movement Institute; Amnesti Internasional juga meminta Polres Kabupaten Bogor dan Polda Jawa Barat memberikan perlindungan hukum kepada penghuni pesantren, terutama jika terdapat tekanan massa.
Pemerintah, kata Usman Hamid, juga harus bisa memfasilitasi Pondok untuk mengembangkan pesantren.
"Pembubaran tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya menimbulkan trauma peserta didik,” kata dia.
Kalaupun ada orang-orang di pesantren yang diduga terkait terorisme, ujar Hamid, maka yang tepat adalah memproses secara hukum orang tersebut.
"Bukan membubarkan pesantren secara keseluruhan," tambah Usman.
Selain itu, dia menegaskan, ada hal yang berbeda antara pembakaran umbul-umbul dan bendera Indonesia.
"Terlebih MS (pelaku) mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf karena kondisi psikologis dan kecewa dengan pemerintah karena banyak ketidakadilan," jelas dia.
Pemimpin Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud Agus Purwoko mengaku terus mendapat ancaman dan desakan dari aparat untuk membubarkan pondok.
"Saya sampaikan kepada polisi apakah tidak bisa berdialog dan langsung menuntut kami untuk bubar?" jelas Agus.
Dia menambahkan, jika ada wali murid yang terlibat aksi terorisme maka sebenarnya tidak dapatlangsung dikaitkan dengan anak-anak yang sedang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud.
"Apakah anak-anak mereka harus ikut bersalah karena orangtuanya?" tanya dia.
Sebelumnya, riset Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), memverifikasi masjid di pesantren Ibnu Mas’ud sebagai satu dari 15 masjid di Indonesia yang menjadi basis penyebaran ideologi al-Dawla al-Islamiya al-Iraq al-Sham (Daesh).
Riset diambil dari hasil pemetaan 41 masjid di 16 provinsi di Indonesia pada 2014. Pelacakan dilakukan dari proses persidangan kasus-kasus terorisme, wawancara, dan pemberitaan di media.
Pengamat terorisme Rakyan Adibrata mengatakan pesantren Ibnu Mas’ud didirikan oleh terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman yang sudah dua kali menjalani hukuman pada 2005 dan 2010.
“Koneksi antara pesantren dengan Aman terlalu erat,” kata dia kepada Anadolu Agency.
Aman mendapat remisi hari kemerdekaan dan bebas pada 17 Agustus namun langsung ditangkap kembali oleh polisi anti teror Densus 88.
Menurut Rakyan, kelompok yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh biasanya memiliki pendirian keras dan sukar kompromi dengan kelompok di luar pemahamnya, berbeda dengan Jamaah Islamiyah masih mau menggunakan narasi kaum Muslim moderat.
“Mangkanya saya surprise Ibnu Mas’ud mau diadvokasi oleh Amnesty International," kata Rakyan.
news_share_descriptionsubscription_contact



