19 September 2017•Update: 20 September 2017
Dandy Koswaraputra dan Surya Fachrizal
JAKARTA
Pemerintah ternyata telah menutup pesantren Ibnu Mas’ud pada 15 September dan melarang seluruh kegiatan lembaga tersebut, meralat berita sebelumnya yang menyatakan organisasi ini tetap beropearasi.
Ada empat alasan penutupan pesantren tersebut, seperti tidak memiliki izin pendirian dan operasional sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tidak memiliki izin mendirikan bangunan, kegiatan bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan meresahkan masyarakat.
Keputusan penutupan pesantren tersebut berdasarkan surat peryataan bersama yang ditanda-tandatangani oleh Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor.
“Peryataan bersama tersebut dibuat bukan berarti anti terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam,” kata surat pernyataan bersama yang diterima Anadolu Agency, Kamis.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, pihak Ibnu Mas’ud boleh saja mengurus perizinan pesantren dan IMB untuk beroperasi kembali.
“Kalau dapat izin, silakan,” ujar Dicky.
Pemicu pembubaran karena terjadi insiden pembakaran umbul-umbul berwarna merah-putih oleh seorang pembina santri pada 17 Agustus lalu memicu sejumlah massa mendesak Pesantren Ibnu Mas'ud dibubarkan.
Sebelumnya, riset Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), memverifikasi masjid di pesantren Ibnu Mas’ud sebagai satu dari 15 masjid di Indonesia yang menjadi basis penyebaran ideologi al-Dawla al-Islamiya al-Iraq al-Sham (Daesh).
Riset diambil dari hasil pemetaan 41 masjid di 16 provinsi di Indonesia pada 2014. Pelacakan dilakukan dari proses persidangan kasus-kasus terorisme, wawancara, dan pemberitaan di media.