Megiza Soeharto Asmail
02 November 2017•Update: 03 November 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Koalisi Buruh Jakarta menyatakan kecewa dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi sebanyak Rp 299.035 yakni dari Rp 3.355.000 pada tahun ini menjadi Rp 3.648.035 di tahun 2018.
Dalam pernyataan tertulisnya, Koalisi Buruh Jakarta menyebut Anies telah ingkar dari kontrak politik dengan buruh, pada saat kampanye Pemilihan Gubernur DKI. Kala itu, koalisi meminta UMP ditetapkan di angka bulat Rp 4.000.000.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) Siruaya Utamawan -yang juga duduk sebagai Vice President KSPI- mengatakan Anies tidak mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 277 Tahun 2016 tentang UMP 2017.
Dalam Pergub itu diputuskan besaran dan proses UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Gubernur DKI Jakarta sudah cedera janji, maka FSP KEP menyampaikan duka yang mendalam dan keprihatinan yang luar biasa terhadap keputusan UMP DKI Jakarta 2018. FSP KEP menyatakan menarik diri atas dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Anies-Sandi,” kata dia.
Dengan mangkirnya janji Anies-Sandi tersebut, KSPI berencana akan mengundang ribuan buruh untuk menggelar aksi ke Balai Kota dan Istana Negara pada 10 November mendatang.
“Janji Anies-Sandi hanya manis di bibir saat kampanye di hadapan buruh saat itu. Dia menjanjikan kenaikan UMP DKI Jakarta nilainya akan ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan PP 78 Tahun 2015. Kenyataannya, janji tersebut sangat pahit di tinta saat penetapan UMP DKI Jakarta,” ujar Siruaya.