İqbal Musyaffa
18 Oktober 2018•Update: 19 Oktober 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pengusaha Indonesia merasa keberatan dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kepada kepala daerah pada 15 Oktober tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018 sebagai landasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan persnya, Kamis, mengatakan pada dasarnya pengusaha akan taat pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Terlebih lagi, masalah UMP masuk dalam program strategis nasional yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV.
“Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai tukar rupiah tentu kenaikan 8,03 persen juga membebani pelaku usaha,” ungkap Sarman.
Dengan kenaikan nilai tukar rupiah, dia mengaku sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor.
Terlebih lagi, imbuh Sarman, pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor yang beberapa di antaranya adalah untuk bahan baku.
“Pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara,” lanjut dia.
Pengusaha berharap pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang dihadapi dunia usaha.
“Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03 persen akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha,” imbuh Sarman.
Dalam penetapan UMP 2019 pengusaha sangat berharap kepada Serikat Pekerja agar jangan menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha.
Sarman menegaskan bahwa peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 (tentang pengupahan) sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja.
Komitmen pengusaha sudah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki. Sementara bagi pekerja juga ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun.
Jika mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka Rp4 juta atau sekitar Rp3.940.972 dan UMP tahun 2020 akan menembus angka Rp4 juta lebih.