Nasional

Buruh migran desak pemerintah keluarkan peraturan turunan UU PPMI

Belum ada payung hukum yang melindungi buruh migran dari hulu ke hilir, ujar Jaringan Buruh Migran

Hayati Nupus  | 05.06.2018 - Update : 05.06.2018
Buruh migran desak pemerintah keluarkan peraturan turunan UU PPMI Ribuan massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyampaikan 13 butir tuntutan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan para buruh pada hari buruh internasional atau May Day di komplek Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018 (Shenny Fierdha - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Jaringan Buruh Migran (JBM) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Sekretaris Nasional JBM Savitri Wisnuwardhani mengatakan meski UU PPMI telah disahkan 22 November 2017 lalu, hingga kini perlindungan buruh migran masih menggantung akibat belum adanya turunan peraturan tersebut.

“Belum payung hukum yang bisa dijadikan landasan untuk mengimplementasikan perlindungan dari hulu ke hilir,” ujar Savitra, Selasa, di Jakarta.

Savitri mengatakan ada sederet kasus buruh migran yang menunggu peraturan turunan tersebut. Di antaranya, belum efektifnya penyelenggaraan pengurusan dokumen di layanan satu atap terpadu (LTSP), rencana pemerintah untuk membuka kembali pengiriman buruh migran ke Timur Tengah, berbagai kasus buruh migran di Nusa Tenggara Timur, dan 118 buruh migran dideportasi dari Malaysia beberapa waktu lalu.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Okky Wiratama mengatakan meski sudah disahkan, UU PPMI hanya memuat satu pasal saja mengenai bantuan hukum. UU tersebut belum memuat soal bagaimana buruh mengakses hukum.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar pemerintah memuat poin akses bantuan hukum itu dalam suatu Peraturan Pemerintah.

“Bagaimana ketika buruh migran mengalami kendala di negara tujuan, bagaimana ia bisa mengakses pengacara dan sejauh mana peran atase ketenagakerjaan di KBRI, ini perlu ada PP khusus,” kata Okky.

Setelah UU PPMI disahkan, pemerintah mengatakan akan menyederhanakan 28 aturan turunan UU ini menjadi 14 saja. Seputar perlindungan sebelum, saat dan setelah penempatan, tata cara penempatan serta tugas atase tenaga kerja di KJRI.

Berdasarkan data Badan BNP2TKI tahun 2016, terdapat 1.145 kasus pekerja migran di Arab Saudi. Tahun berikutnya, data itu turun menjadi 809 kasus.

Selain itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat terdapat 25 pengaduan atau 38 pengaduan per bulan yang masuk sepanjang Januari-Juni 2018.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın