Erric Permana
21 Desember 2017•Update: 21 Desember 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Indonesia mendeportasi satu orang Warga Negara Turki atas nama Mustafa Kenel lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
Direktorat Jenderal Imigrasi RI menyatakan Mustafa Kenel ditangkap saat petugasnya melakukan razia rutin di sebuah mall di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan saat ditangkap Mustafa Kenel bersama dengab dua WN Turki lainnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya Mustafa Kenel yang tidak memiliki dokumen lengkap.
"Dua orang yang bersama Kenel bisa menunjukan dokumen keimigrasian sehingga mereka dilepas," ujar Agung Sampurno melalui sambungan telepon dengan Anadolu Agency, Rabu.
Saat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Turki di Indonesia, Agung Sampurno menyatakan bahwa paspor dari Mustafa Kenel telah dicabut. Dengan demikian, maka Mustafa dianggap melanggar peraturan di Indonesia.
"Dari penyelidikan yangbersangkutan melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata dia.
Agung Sampurno menambahkan Kenel dideportasi pada Selasa dengan menggunakan pesawat komersial di Bandara Soekarno Hatta.
Dia mengklaim deportasi tersebut tidak berkaitan dengan adanya permintaan dari Pemerintah Turki. Menurut dia, penangkapan terhadap Mustafa Kenel merupakan operasi razia rutin yang dilakukan Direktorat Imigrasi.
"Karena saat penangkapan ada tiga tim yang menyebar dan menangkap WN lain yakni Nigeria," pungkas dia.