İqbal Musyaffa
11 Desember 2018•Update: 11 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan geoportal kebijakan satu peta untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel di Jakarta, Senin.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program percepatan kebijakan satu peta telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
“Kebijakan satu peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita,” ujar dia.
Dengan adanya kebijakan satu peta ini, Menko Darmin mengatakan perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
Menko Darmin dalam laporannya kepada Presiden menyampaikan 83 dari total 85 peta tematik (98 persen) dari 19 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di 34 provinsi telah selesai dikompilasi dan diintegrasi.
Dengan begitu, dia menambahkan saat ini hanya tinggal dua peta tematik yang belum tersedia. Pertama, Peta Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang sedang dalam proses penetapan.
Peta tematik kedua yang belum tersedia adalah Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan yang sedang difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan perlu ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk penetapannya.
“Peta-peta tematik hasil integrasi tersebut telah diunggah ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta, dan sudah dapat diakses oleh K/L maupun Pemda sejak peluncuran ini,” kata Menko Darmin.
Salah satu tantangan yang perlu segera diselesaikan kini adalah persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi dari Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah selesai.
“Ke depannya kegiatan sinkronisasi tersebut akan dilanjutkan untuk pulau-pulau lainnya hingga dapat diselesaikan untuk seluruh Indonesia di tahun 2019,” imbuh dia.
Sebagai salah satu upaya penyelesaian isu tersebut, pemerintah menyusun Buku Pedoman Sinkronisasi.
“Buku ini memuat langkah-langkah penyelesaian tumpang tindih yang inklusif,” terang Menko Perekonomian.